Powered by Blogger.
Showing posts with label Fatwa Islami. Show all posts
Showing posts with label Fatwa Islami. Show all posts

10 hal ini dapat membatalkan puasa

10 hal ini dapat membatalkan puasa ?

Sudah benarkah puasa kita ? Sudah kah kita hindari larangan larangannya, sudahkah kita tahu apa saja larangan larangan itu? Ya, namanya lqrangan, ketikankita melakukan salah satu saja, puasa kita sudah batal, yaitu

1. Masuknya benda bermateri kedalam rongga tubuh. yaitu rongga yang terdapat antara daerah leher sampai selangkangan, mulai tenggorokan sampai ke rongga panggul. Benda bermateri disini juga termasuk asap rokok, jika kita lihat dalam asap rokok ada zat bermateri yang dapatbkita lihat dari noda pada filter rokok. Memasukkan materi ke dalam rongga disini juga tidak hanya melewati mulut, namun semua jalur yang memungkinkan masuknya materi ke dalam tubuh, swpwrti anus, atau tusukan diperut dan lain sebagainya

2. Masuknya benda bermateri ke dalam rongga tengkorak, ini sama saja dengan poin pertama baik dari segi materi maupun jalan masuk, seprti melewati lubang telinga atau hidung, seperti menghirup air ketika wudhu melalui hidung.

3. Suntikan pada kelamin atau dubur, jelas membatalkan puasa, karena melanggar poin pertama, memasukkan sesuatu ke area rongga panggul. Termasuk juga ketika kita BAB, kemudian kotoran yang kita keluarkan sebagian kembali kita masukkan ke dalam, oleh karena itu, hati hati buang air besar di siang hari.

4. Muntah dengan sengaja, ingat, hanya dengan sengaja, seperti main makn dengan hal yang dapat membuatnya muntah. jika karena memang muntah karena mabuk atau jijik terhadap sesuatu secara spontan, jadi tidak batal,

5. Hubungan badan dengan penetrasi, jelas ini melanggar tujuan utama puasa, yaitu mengendalikan nafsu meski halal, seperti hubungan intim dengan istri, kedua melangar poin pertama.

6. Mengeluarkan mani, baik dengan cara dilakukan sendiri seperti onani, atau dilakukan oleh mahram kita. Dan termasuk dari kesengajaan, ketika kita mengetahui bahwa biasanya ketika kita melihat atau mendengar sesuatu, maka kita akan mengeluarkan mani, seperti membayangkan atau menonoton pornografi. Perlu digaris bawahi bahwa mengeluarkan mani berbeda dengan keluar mani, dimana ada unsur kesengajaan di dalamnya, jika tidak sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa, namun tetap wajib mandi besar.

BACA JUGA : Bagaimana berpuasa dengan benar

7. Haid. Haid juga termasuk salah satu syarat wajib, ketika seorang wanita sedang menstruasi, maka seketika itu ia terbebas dari tuntutan berpuasa, dan puasanya batal, bahkan diharamkan untuk berpuasa

8. Nifas sama hukumnya dengan haid.

9, gila, atau hilang akal, seperti misalnya ayanan dan semacamnya, kecuali tidur. Ketika kitankehilangan akal, sampai terbenam matahari, maka puasa yang sudah dijalani menjadi tidak sah, namun jika kita tersadar sebelum matahari terbenam, maka piasa masih bisa diteruskan.

10. Murtad
Jelas, poin ini sudah melanggar syarat wajib utama yang menjadi kriteria pokok puasa dalam islam. Ketika seseorang murtad, maka seluruh ibadahnya tidak akan diperhitunhkan lagi.

Bagaimana Berpuasa Dengan Benar ?

Bagaimana berpuasa dengan benar ?

Jawabannya adalah benar jika kita melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dalam puasa berupa syarat dan ketentuannya, serta menjauhi larangan berupa hal yang dapat membatalkannya. Di sini kami hanya akan membahas mengenai sah atau tidaknya puasa dari segi syariat hukum islam, bukan nilai atau pahala puasanya.

Nah, sebagai salah satu dari 5 rukun islam, sah tudaknya puasa sangat penting, baik dari segi amalan maupun nilainya, dan setidaknya dari segi amalnnya yang merupakan tanggungbjawab kita sebagai seorang muskim untuk menjalankan 5 dasar utama sebagai seorang muslim dalam agamanya. Lalu bagaimana caranya kita mengetahui sah atau tidaknya puasa ?

Pertama yang perlu kita ketahui adalah, apa saja kewajiban dan larangan dalam puasa, yaitu:

A. SYARAT WAJIB PUASA.
Apa itu syarat puasa ? Ya jelas, merupakan hal hal yang harus dipenuhi atau kriteria yang harus ada pada diri seseorang yang hendak berpuasa, dan bedanya, ini bukan cuma syarat, tapi juga kriteria yang mengharuskan seseorang untuk menjalankan puasa, apa saja?

1. Beragama Islam, seorang yang mengaku muslim, akan dituntut untuk melaksanakan puasa, namun jika diluar muslim, maka puasanya secara hukum islam tidak sah

2. Baligh, jika sudah baligh, ia juga wajib puasa, jika belum, maka tidak wajib, hanya saja tetap boleh berpuasa juga tetap mendapat pahala, asal memenuhi syarat utama, yaotu seorang muslim.

3. Berakal, jika masih waras, ia juga wajib berpuasa, bukan seperti orang yang hilang akal, seperti orang gila, atau masih balita.

4. Mampu berpuasa, tuntutan di sini mencakup kemampuan berpuasa dari segi syar'iy maupun dari segi kemampuan individualnya, seperti misalnya secara syar'iy, ia tidak sedang haid atau nifas. Atau secara individual bukan orang yang sakit keras atau sudah sangat jompo.

Nah, jika keempat kriteria di atas terpenuhi, maka ia wajib dan dituntut untuk berpuasa, namun jika ada satu saja yang tudak sesuai syarat, maka kewajiban berpuasa sudah gugur.

BACA JUGA : 10 hal ini dapat membatalkan puasamu.

B. FARDHU PUASA
apa itu ? Adalah hal yang harus dilakukan ketika hendak berpuasa, yang terdiri dari 4 hal, yaitu:
Pertama adalah Niat, nah jangan salah kaprah, niat itu bukan apa yang kita ucapkan, seperti sekedar membaca doa "Nawaytu shauma ghadin ...dst" saja, namun lebih pada apa yang kita niatkan dalam hati, ucapan doa di atas hanya untuk mwmbantu niat yang sebenarnya, yaitu dalam hati.

Jadi apa itu niat puasa? Adalah kesadaran serta tekad, niat yang kita lakukan dalam hati untuk berPUASA FARDHU RAMADHAN PADA TAHUN INI, DI ESOK HARI, SEPANJANG HARI DARI TERBIT FAJAR SAMPAI TERBENAM MATAHARI DENGAN MENGHINDARI SEGALA HALNYANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA. Itulah yang wajib kita tekadkan dalam hati pada malam harinya, sebwlum kita berpuasa di keesokan harinya.

Mengapa demikian ? niat ber PUASA (sebagai niat untuk mengeejakan puasa) FARDHU (sebagai pengakuan jenis puasa, bukan puasa sunnah) RAMADHAN (menjelaakan niat, bahwa fardhu yang dimaksud bukan fardhu yang lain, seperti karwna nadzar dll) PADA TAHUN INI, DI ESOK HARI, SEPANJANG HARI DARI TERBIT FAJAR SAMPAI TERBENAM MATAHARI DENGAN MENGHINDARI SEGALA HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA.

Kedua, ketiga dan keempat, menghindarkan diri dari makan minum dengan sengaja, berhubungan intim dengan sengaja, dan muntah dengan sengaja. Keempat hal inilah yang menjadi kewajiban ketika berpuasa, jika satu saja dikanggar, termasuk niat puasa yang tudak benar, maka puasa kita tidaklah sah.

KEDUA, yang patut kita ketahui, adalah larangan larangan dalam puasa, atau hal yang tidak dapat membatalkan puasa,napa saja,  ada sepuluh hal, yaitu:
1. Masuknya benda bermateri kedalam rongga tubuh. Inilah yang banyak disalah pahami, tidak sembarang masuk, masuknya sesuatu ke dalam badan yang dapat membatalkan puasa hanya terbatas pada rongga dalam kita saja, yaitu rongga yang terdapat antara daerah leher sampai selangkangan, mulai tenggorokan sampai ke rongga pangguk, bukan daerah kaki atau tangan, jadi jika kita berobat dengan suntikan di area tangan atau kaki, tidaklah membatalkan puasa.

2. Masuknya benda bermateri ke dalam rongga tengkorak, ini sama saja dengan poin pertama.

3. Suntikan pada kelaminnatau dubur, jelas membatalkan puasa, karena melanggar poin pertama, memasukkannke suatunke area rongga panggul.

4. Muntah dengan sengaja, ingat, hanya dengan sengaja, seperti main makn dengan hal yang dapat membuatnya muntah. jika karena memang muntah karena mabuk atau jijik terhadap sesuatu secara spontan, jadi tidak batal,

5. Hubungan badan dengan penetrasi, jelas ini melanggar tujuan utama puasa, yaitu mengendalikan nafsu meski halal, seperti hubungan intim dengan istri, kedua melangar poin pertama.

6. Mengeluarkan mani, bukan keluar mani tanpa sengaja seperti mimpi basah

7. Haid.

8. Nifas

9, gila

10. Murtad

Nah, untuk lebih jelas dan lebih rinci mengenai larangan dan pantangan dalam berpuasa, baca artikel 10 hal ini dapat membatalkan puasamu.

Ucapan yang menyebabkan kafir atau murtad

Ucapan yang menyebabkan kafir atau murtad

Assalamu ‘Alaikum Wa rahmatullahi wa Barakatuh !!
Seorang muslim memang seharusnya mengimani bahwa Allah-lah yang berkuasa atas segala seuatu, Dia-lah puncak segala sesuatu, segala  sesuatu yang terjadi dan akan terjadi, semuanya ada dalam kekauasaan dan kehendak-Nya, baik itu sesuatu yang tidak diinginkan maupun juga sebaliknya.

Hal tersebut sesuai dengan rukun Iman Qada’ dan Qadar, dimana seorang msulim harus yakin dan percaya bahwa segala sesuatu, baik buruknya, merupakan kehendak Allah, dan orang yang mengingkari rukun tersebut tidak bisa dihukumi mukmin, karena tidak melengkapi keenam rukun Iman dalam Islam.

seorang mukmin sejati tentunya memiliki sifat dan kebiasaan menjaga diri dari hal yang kurang bermanfaat, terlebih hal yang dapat menyebabkan kekafiran, begitu juga dalam ucapan, mengingat mulut seperti yang disampaikan oleh baginda Nabi adalah onggota badang yang paling sering dan penyebab utama bagi pemiliknya untuk measuk neraka.

Salah satu faedah menjaga lisan, adalah menjaga kita agar tidak mengucapkan kalimat kalimat yang dapat menyebabkan kekafiran. Betapa banyak orang yang tanpa sadar terlalu banyak berbicara dan akhirnya menyeretnya ke dalam jurang kekufuran.

Seperti yang terjadi pada seorang anak yang memiliki seorang ibu yang sedang sakit yang tak kunjung sembuh, menurut beberapa orang penyakit tersebut akibat si ibu terkena sihir, hingga suatu hari si anak berkata “ penyakit ibu bukan dari Allah. Kalau memang dari Allah, pastilah Allah berikan obatnya”.
Mengenai ucapan si anak yang demikian, mungkinkah dapat menyebabkan kemurtadan ??

jawabnnya, memang lah kalimat ucapan tersebut sudah termasuk kategori mengkafirkan. Namun perlu diklasifikasi bahwa jika memang si anak mengucapkannya dengan meyakini bahwa bukanlah Allah yang menciptakan dan menyebabkan adanya penyakit tersebut, maka jelas dia sudah murtad secara ahir dan batin. Namun jika tidak ada niat demikian, maka dia hanya kafir secara lahir saja.
Berikut adalah rujukan dari Syarh Minhaj Ath-Thullab, karya Syaikh Zakariya Al-Anshariy:

أَنَّ نَحْوَ السُّجُودِ لِنَحْوِ الشَّمْسِ مِنْ مُصَدِّقٍ بِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ إجْمَاعًا ، ثُمَّ وَجْهُ كَوْنِهِ كُفْرًا بِأَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ التَّصْدِيقِ ظَاهِرًا وَنَحْنُ نَحْكُمُ بِالظَّاهِرِ فَلِذَلِكَ حَكَمْنَا بِعَدَمِ إيمَانِهِ لَا ؛ لِأَنَّ عَدَمَ السُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ دَاخِلٌ فِي حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى لَوْ عَلِمَ أَنَّهُ لَمْ يَسْجُدْ لَهَا عَلَى سَبِيلِ التَّعْظِيمِ وَاعْتِقَادِ الْأُلُوهِيَّةِ بَلْ سَجَدَ لَهَا وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ لَمْ يَحْكُمْ بِالْكُفْرِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ وَإِنْ أَجْرَى عَلَيْهِ حُكْمَ الْكُفَّارِ فِي الظَّاهِرِ 
Semoga Bermanfaat bagi kita semua.             

Wassalamu ‘Alaikum Wa rahmatullahi wa Barakatuh

Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Assalamu 'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh !!
Akhir akhir ini, masalah toleransi agama menjadi perbincangan yang fenomenal. Di kalangan kaum muslimin pun terdengar pendapat bahwa mengucapkan selamat baik secara langsung atau tidak kepada orang lain di luar Islam terkait perayaan perayaan dalam keyakinan orang non muslim merupakan suatu hal yang lumrah dan sah sah saja, hal demikian dilakukan atas nama toleransi. Lalu benarkah toleransi? Apakah toleransi bisa diterapkan kapan saja dan tanpa batasan ? lalu bagaimana hukum uacapan selamat atas perayaan perayaan tertentu dalam keyakinan orang non muslim ??

Mengutip dari hasil bahtsul masail, tercapai keputusan dengan beberapa klasifikasi berikut :
  1. Jika dilakukan dengan niat mensyiarkan atau memeriahkan kekafiran agama mereka, maka jelas hukumnya Murtad.
  2. Jika tidak, maksudnya hanya mengucapakan dengan maksud menyemarakkan syiar hari rayanya saja, maka hukumnya tidak murtad, namun tetap berdosa.
  3. Dan jika hanya sekedar mengucapkan saja tanpa ada niat apapun atau hanya ikut ikut saja, dan bukan untuk menyemarakkan hari rayanya, maka tidak berdosa dengan catatan jika yang demikian diucapkan kepada sesama muslim, namun jika diucapkan kepada orang kafir tersebut, hukumnya tetap haram.


Rujukannya bisa kita lihat dari kutipan kitab “Al-Fatawa Al-Kubra” karya Imam Ibnu Hajar Al-Haytamiy berikut:


لَا كُفْرَ بِفِعْلِ شَيْءٍ من ذلك فَقَدْ صَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّهُ لو شَدَّ الزُّنَّارَ على وَسَطِهِ أو وَضَعَ على رَأْسِهِ قَلَنْسُوَةَ الْمَجُوسِ لم يَكْفُرْ بِمُجَرَّدِ ذلك،  وهو ظَاهِرٌ بَلْ فَعَلَ شيئا مِمَّا ذُكِرَ فيه لَا يَحْرُمُ إذَا قَصَدَ بِهِ التَّشْبِيهَ بِالْكُفَّارِ لَا من حَيْثُ الْكُفْرُ وَإِلَّا كان كُفْرًا قَطْعًا فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذلك بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ في شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا أو في شِعَارِ الْعَبْدِ مع قَطْعِ النَّظَرِ عن الْكُفْرِ لم يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لم يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عليه

Semoga Bermanfaat, bagi kita semua
Assalamu 'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

Tahajjud & Witir Rasulullah Muhammad SAW

Assalamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh !!

sobat-sobat Muslim !!
berbicara soal shalat tahajjud, seakan terdengar " UUUWWWWAAHH binti WWOOOOOWWW " di telinga kita, kita sering kali mendengar bahwa shalat tahajjud hanya milik orang-orang yang shaleh, alim, rajin beribadah, kental keagamaannya, dekat dengan Tuhan ....bla bla bla ......

tidak mengherankna jika demikian, mengingat hanya sedikit diantara kita yang mau bangun di malam hari, di saat sedang enak-enaknya tidur, di malam dingin, tidak heran jika kita berpikiran hanya mereka yang bersemangat dalam agamanya, dalam merayu dan mencari cinta dan perhatian Tuhan .....

lalu bagaimana dengan kita? tak maukah kita untuk sekedar meluangkan waktu lebih untuk Dzat yang telah memberi kita segalanya, kehidupan, nikmat, cinta kasih bahkan perhatian ?
lalu bagi yang sudah biasa melakukannya, sudah benarkah apa yang dilakukan, apa saja yang perlu diperhatikan? apa hikmahnya? Bagaimana Baginda NABI MUHAMMAD SAW bertahajjud dan berwitir ?

ingin tahu lebih banyak? silakan dapatkan e-booknya melalui link berikut :

Tahajjud & Witir Rasulullah Muhammad SAW

Ok ? semoga Bermanfaat !!
Wassalamu 'alaikum !!

Puasa menghapus dosa

Rasulullah SAW bersabda
" Bulan Ramadhan adalah bulan yang ditentukan oleh Allah sebagai bulan bagi kalian untuk berpuasa, serta aku sunnahkan kalian untuk menghidupkan malamnya, dan siapa yang berpuasa dibulan ramadhan serta menghidupkan malamnya dengan penuh keimanan serta mengharap pahala, ia bebas dari dosanya seperti hari dimana ia lahir dari rahim ibunya "
وأخرج ابن ماجه والبيهقي عن عبد الرحمن بن عوف قال: قال رسول الله: "شهر رمضان شهر كتب الله عليكم صيامه وسننت لكم قيامه، فمن صامه وقامه إيمانا واحتسابا خرج من ذنوبه كيوم ولدته أمه".
Rasulullah SAW bersabda 
" siapa yang berpuasa di bulan ramadhan dengan penuh keimanan serta mengharap pahala, maka diampuni dosanya yang lampau dan yang mendatang "
 وأحمد عن أبي هريرة: "من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر"

wow, enak amat, mungkin kita bertanya-tanya seperti itu, tapai yang mustahil bagi Allah, Dia-lah Dzat yang maha Lathif (lembut), jika kita benar-benar mau merayu-Nya, seperti misalnya berpuasa dengan penuh keimanan (ingat, iman itu gak main-main lho) dan mengharap ridha dan pahalanya, kenapa mesti kaget kalau DIA yang Maha Lathif bakalan  ngampuni semua dosa kita,

Ibu kita adalah orang yang paling menyayangi kita, tentunya setelah Allah (Dia yang Maha dan paling menyayangi kita), Ibu saja jika kita mau benar-benar menghiba kepadanya, sebesar apapun kesalahan kita pasti  ibu juga bakalan luluh ...

so, gak ada yang mustahil, yang perlu kita lakuin adalah positif thinking pada-Nya bahwa Dialah yang Maha Lathif, Maha Ghafur, Ghaffar, 'Afuww, Rahman dan rahim ...

bukannya berbaik sangka pada-Nya adalah bukti keimanan kita ...

monggo kita vareng-bareng sucikan niat kita di bulan ini untuk menambah keimanan dan mengharap ridhanya

lagian Dia juga dah janji, dan tak akan mengingkari janji-Nya
قال رسول الله: "إن ربكم يقول كل حسنة بعشرة أمثالها إلى سبعمائة ضعف والصوم لي وأنا أجزي به

Rasulullah SAW bersabda " Tuhanmu pernah berfirman " setiap kebaikan berpotensi mendapat pahala 10x lipat samapi 70x lipat, sedangkan puasa itu adalah satu-satunya ibadah yang ditujukan untukku, jadi Aku sendiri yang akan membalasnya "

jadi bisa dibayangkan kan ? Allah sendiri yang tahu seberapa besar upah yang diterima bagi pelaku puasa? tidak mustahil ampunan adalah umpah termurah dari-Nya, lalu bagaimana yang termahal ?

tak tertarikkah kawan-kawan sekalian ??
silakan dibayangkan ...

hal yang dianjurkan ketika puasa

Kesunnahan puasa
1. Sahur
Pahala kesunnahan sahur juga akan kita capai meskipun hanya dengan meminum seteguk air. namun sangat disunnahkan bersahur dengan kurma, Selain itu juga disunnahkan untuk mengakhirkan sahur dengan syarat janagan sampai mendekati waktu fajr dan kitaj juga yakin bahwa kita masih bersahur paa waktunya. Rasul SAW bersabda :
" keseluruhan dalam sahur adalh berkah, jadi jangan sampai kalian melewatkannya, meski hanya meminum seteguk air, karena Allah dan Malaikat-Nya membacakan shalawat untuk mereka yang bersahur ".
وسننه: السحور وبالتمر أحب، ويحصل ولو بجرعة ماء، ووقته من نصف الليل، وتأخيره أولى ما لم يقع في شك قال رسول الله: "السحور كله بركة فلا تدعوه ولو أن يجرع أحدكم جرعة من ماء فإن الله وملائكته يصلون على المتسحرين" رواه أحمد.

 2. Siwak
Rasul SAW brsabda " Hal yang paling baik dilakukan oleh orang yang berpuasa adalah siwak " beliau juga bersabda " jika kalian berpuasa, maka bersiwaklah dipagi hari, jangan di sore hari karena orang berpuasa yang bibirnya kering pada sore hari, hal tersebut merupakan cahaya baginya dihari kiamat ".
 وقال: "خير خصال الصائم السواك" رواه البيهقي. قوال: "إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه بالعشي إلا كان نورا بين عينيه يوم القيامة" رواه الطبراني: 

 3. mensegerakan buka puasa
hal tersebut disunahkan jika memang jelas matahari sudah terbenam, juga disunahkan untuk mendahulukan buka puasa sebelum shalat.
yang paling disunahkan untuk dikonsumsi pada saat berbuka cara berurutan adlah rathabat (kurma matang, basah, belum jadi tamr), kemudian tamr (kurma matang), baru kemudian air.
selain itu juga sangat disunnahkan untuk berdoa setelahnya dengan doa 
" Allahum, laka sumtu, wa bika amantu, wa 'ala rizqika afthartu, wa 'alayka tawakkaltu, wa rahmataka rajautu, wa ilaika tubtu " dan In Syaallah Allah sudah menentukan kadar pahala kita.
وتعجيل فطر إذا تحقق الغروب وتقديمه على الصلاة، وكونه بثلاث رطبات فتمرات فحسوات ماء ودعاء بعده وهو: اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت وبك آمنت، وعليك توكلت ورحمتك رجوت، وإليك تبت ذهب الظمأ وابتلت العروق، وثبت الأجر إن شاء الله تعالى.
Nabi SAW juga bersabda tentang hadits Qudsiy bahwa Allah SWT berfirman " Hamba yang paling Aku senangi adalah yang paling bersegera untuk berbuka " (HR At-Turmudzi), Rasul juga bersabda " Umatku akan tetap berada pada garis sunahku selama mereka tidak berbuka dengan menunggu sampai tampaknya bintang-bintang di langit ". 
  قال رسول الله عن ربه عز وجل قال الله: "أحب عبادي إلي أعجلهم فطرا" رواه الترمذي. وقال: "لا تزال أمتي على سنتي ما لم ينتظروا بفطرهم طلوع النجم" رواه الطبراني. 

 4. Melapangkan nafkah bagi keluarga
Disunnahkan menuruti keinginan keluarga dalam hal nafkah selama dalam batas wajar.

5.dan masih banyak lagi, seperti : 
a. Membaca AL-Quran
b. sedekah
c. berbuat baik pada sanak famili dan tetangga
d. shalat tahajjud terutama pada malam ke 21 sampai akhir bulan dengan berdoa 
" Allahumma, innaka 'afuwwun tuhibbu-l-'afwa, fa'fu 'anniy fi-l-'astri-l-awakhir ".
e. mengekang nafsu syahwat yang mubah (kalau yang haram jelas terlarang)
f. mandi besar sebelum fajar bagi yang junub
g.dll
ويسن في رمضان إكثار تلاوة القرآن وصدقة وتوسعة على العيال، وإحسان إلى الأقارب والجيران وتهجد واعتكاف، لا سيما عشر آخره ودعاء: اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني في العشر الأواخر.
ويندب للصائم أن يكف نفسه عن الشهوات المباحة من التلذذ بمسموع أو مبصر أو ملموس أو مشموم، كشم ريحان ونظر إليه ولمسه، وأن يغتسل لنحو جنابة قبل الفجر، وأن يحترز عن ذوق طعام أو غيره، ومضغ نحو الخبز لطفل، ولسانه عن الفحشاء.


Sumber : diterjemahkan dari kitab " Irsyad El-'Ibad " karya Syaikh Zaynuddin El-maliybariy

tata cara puasa yang benar

Tata cara puasa ini adalah hasil terjemahan bebas saya dari kitab setandar ilmu fiqh dalam madzhab syafiiy yang diakui kevalidannya, yaitu Fath El-Qarib karya Ibn Qasim El-Ghazziy " 

Hukum Puasa
كتاب أحكام الصيام

Kata " ash-Shiyam " & " Ash-Shaum " yang berarti puasa dalam arti kebahasaan dalam bahasa arab berarti mencegah, sedangkan dalam istilah Syar'iy adalah mencegah diri dari segala hal yang membatalkan puasa, yang mana puasa itu sendiri dilakukan dengan niat tertentu, pada siang hari (terbit fajr-terbenanm matahari) dihari yang diperbolehkan untuk berpuasa (bukan hari terlarang untuk berpuasa), serta dilakukan oleh seseorang dalam agama Islam (bukan kafir), berakal(tidak gila atau masih anak-anak) serta tidak sedang mengalami Haid atau nifas (pasca melahirkan).
وهو والصوم مصدران معناهما لغة الإمساك، وشرعاً إمساك عن مفطر بنية مخصوصة جميع نهار قابل للصوم من مسلم عاقل طاهر من حيض ونفاس 

 Ada 3 Hal yang menjadi syarat wajib Puasa:
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
dan satu tambahan lagi yakni mampu berpuasa, jadi bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut, puasa bukanlah hal yang wajib baginya,
(وشرائط وجوب الصيام ثلاثة أشياء) وفي بعض النسخ أربعة أشياء (الإسلام والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم) وهذا هو الساقط على نسخة الثلاثة، فلا يجب الصوم على أضداد ذلك. 

sedangkan Fardhu puasa  atau hal yang harus dilakukan dalam puasa itu sendiri ada 4:
1. Niat
    perlu di ingat bahwa niat pada dasarnya ada dalam hati, dari hati dan dilakukan dengan hati, misalnya, jika puasa kita adalah puasa wajib (ex: Ramadhan, nadzar, denda dll), maka niatnya harus kita lakukan di malam hari sebelum kita puasa, selain itu juga wajib untuk meniatkan jenis dan macam puasa itu sendiri dalam hati kita spereti mislanya puasa wajib ramdhan, atau wajib karena denda. nah untuk niat yang lebih afdhal lagi kita barengi niat dalam hati kita dengan mengucapkan lafadz niat itu dengan mulut kita
" Nawaytu shauma ghadin 'an ada-i fardhi syahri ramadhana hadzihi-s-sanata / fardhi syahri ramadhani hadzihi-s-sanati, lillahi ta'ala "
(وفرائض الصوم أربعة أشياء) أحدها (النية) بالقلب فإن كان الصوم فرضاً كرمضان أو نذراً، فلا بد من إيقاع النية ليلاً، ويجب التعيين في صوم الفرض كرمضان، وأكمل نية صومه أن يقول الشخص نويت صوم غد عن أداء فرض رمضان هذه السنة لله تعالى 

2. Menahan diri dari segala yang membatalkan :
a. makan minum dengan sengaja, beda lagi kalo lupa atau memang masih dalam proses belajar agama, makan minum karena hal tersebut mendapat toleransi dalam agama, jadi puasa gak batal.
(و) الثاني (الإمساك عن الأكل والشرب) وإن قل المأكول والمشروب عند التعمد، فإن أكل ناسياً أو جاهلاً لم يفطر إن كان قريب عهد بالإسلام، أو نشأ بعيداً عن العلماء وإلا أفطر

b. Hubungan intim, beda juga kalo misalnya kita lupa kalo sedanga lagi puasa, jadi puasa tetep gak batal, tapi hubungn intimnya jangan diterusin
(و) الثالث (الجماع) عامداً وأما الجماع ناسياً فكالأكل ناسياً

c. Muntah sengaja, maksudnya kita gak mau muntah tapi kita memaksa diri kita untuk muntah (dibuat mainan juga bisa), beda lagi kalau misalnya bener-bener pengen muntah, jadi gak masalah, puasa tetep lanjut.
 (و) الرابع (تعمد القيء) فلو غلبه القيء لم يبطل صومه

d. selain itu hal yang membatalkan puasa juga masuknya sesuatu (hal yang mempunyai bentuk/zat material) kedalam tubuh (kecuali tubuh bagian dalam kaki dan tangan) seperti misalnya kita makan dan minum.
(والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً (و)

e. penyuntikan melalui lubang anus dan dubur
 الثالث (الحقنة في أحد السبيلين) وهو دواء يحقن به المريض في قبل أو دبر المعبر عنهما في المتن بالسبيلين (و)

 f. Muntah dan hubungan intim dengan sengaja
الرابع (القيء عمداً) فإن لم يتعمد لم يبطل صومه كما سبق. (و) الخامس (الوطء عامداً) في الفرج فلا يفطر الصائم بالجماع ناسياً كما سبق (و) السادس

g. mengeluarkan mani dengan sengaja seperti mislanya dengan onani (matsurbasi) dll, kecuali mimpi basah, kalau keluarnya karena mimpi basah, puasa tetep lanjut.
 (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرماً كان كإخراجه بيده أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته أو جاريته واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً

 h. haid, nifas, gila, dan murtad. jika salah satu dari hal ini tiba-tiba teralami ditengah-tengah kita melakukan puasa, secara otomatis puasanya batal.
 (و) السابع إلى آخر العشرة (الحيض والنفاس والجنون والردة) فمتى طرأ شيء منها في أثناء الصوم أبطله

Fatwa-fatwa Yusuf Al-Qaradhawiy

Yusuf Al-Qaradhawiy, lahir di Shafth Turaab, Kairo, Mesir, 9 September 1926; umur 86 tahun) adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang Mujtahid pada era modern ini.

Selain sebagai seorang Mujtahid ia juga dipercaya sebagai seorang ketua majelis fatwa. Banyak dari fatwa yang telah dikeluarkan digunakan sebagai bahan rujukan atas permasalahan yang terjadi. Namun banyak pula yang mengkritik fatwa-fatwanya.

namun, tidak dapat dipungkiri, beliau merupakan ulama paling berpengaruh sejagat, yang disegani oleh barat dan dunia Islam sendiri dengan pemikiran dan fatwa-fatwa beliau yang mendunia, bagi yang berminat silakan klik link berikut :


Fatwa Yusuf Al-Qaradhawiy

Semoga Bermanfaat !!
Wassalamu 'alaikum !!

Fatwa-fatwa Yusuf Al-Qaradhawiy 2

Yusuf Al-Qaradhawiy, muslim mana yang tak kenal beliau, beliau adalah tokoh dan cendikiawan Muslim paling berpengaruh sejagat, tokoh terkemuka dari organisasi pemikiran terkemuka dan paling berpengaruh di dunia Islam, Ikhwanul Muslimin.

Beliau cendikiawan kontemporer bermadzhab Syafi'iy, dengan pemikiran-pemikiran yang cukup kontemporer termasuk juga fatwa-fatwa beliau, berikut saya posting e-book yang berisi tentang fatwa-fatwa beliau ...!!

silakan bagi yang berminat, bisa dapatkan Ebooknya di link berikut :


Fatwa-fatwa Yusuf Al-Qaradhawiy

semoga bermanfaat

Wassalamu 'alaikum !!