Powered by Blogger.
Showing posts with label Fiqih Islam. Show all posts
Showing posts with label Fiqih Islam. Show all posts

10 hal ini dapat membatalkan puasa

10 hal ini dapat membatalkan puasa ?

Sudah benarkah puasa kita ? Sudah kah kita hindari larangan larangannya, sudahkah kita tahu apa saja larangan larangan itu? Ya, namanya lqrangan, ketikankita melakukan salah satu saja, puasa kita sudah batal, yaitu

1. Masuknya benda bermateri kedalam rongga tubuh. yaitu rongga yang terdapat antara daerah leher sampai selangkangan, mulai tenggorokan sampai ke rongga panggul. Benda bermateri disini juga termasuk asap rokok, jika kita lihat dalam asap rokok ada zat bermateri yang dapatbkita lihat dari noda pada filter rokok. Memasukkan materi ke dalam rongga disini juga tidak hanya melewati mulut, namun semua jalur yang memungkinkan masuknya materi ke dalam tubuh, swpwrti anus, atau tusukan diperut dan lain sebagainya

2. Masuknya benda bermateri ke dalam rongga tengkorak, ini sama saja dengan poin pertama baik dari segi materi maupun jalan masuk, seprti melewati lubang telinga atau hidung, seperti menghirup air ketika wudhu melalui hidung.

3. Suntikan pada kelamin atau dubur, jelas membatalkan puasa, karena melanggar poin pertama, memasukkan sesuatu ke area rongga panggul. Termasuk juga ketika kita BAB, kemudian kotoran yang kita keluarkan sebagian kembali kita masukkan ke dalam, oleh karena itu, hati hati buang air besar di siang hari.

4. Muntah dengan sengaja, ingat, hanya dengan sengaja, seperti main makn dengan hal yang dapat membuatnya muntah. jika karena memang muntah karena mabuk atau jijik terhadap sesuatu secara spontan, jadi tidak batal,

5. Hubungan badan dengan penetrasi, jelas ini melanggar tujuan utama puasa, yaitu mengendalikan nafsu meski halal, seperti hubungan intim dengan istri, kedua melangar poin pertama.

6. Mengeluarkan mani, baik dengan cara dilakukan sendiri seperti onani, atau dilakukan oleh mahram kita. Dan termasuk dari kesengajaan, ketika kita mengetahui bahwa biasanya ketika kita melihat atau mendengar sesuatu, maka kita akan mengeluarkan mani, seperti membayangkan atau menonoton pornografi. Perlu digaris bawahi bahwa mengeluarkan mani berbeda dengan keluar mani, dimana ada unsur kesengajaan di dalamnya, jika tidak sengaja seperti mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa, namun tetap wajib mandi besar.

BACA JUGA : Bagaimana berpuasa dengan benar

7. Haid. Haid juga termasuk salah satu syarat wajib, ketika seorang wanita sedang menstruasi, maka seketika itu ia terbebas dari tuntutan berpuasa, dan puasanya batal, bahkan diharamkan untuk berpuasa

8. Nifas sama hukumnya dengan haid.

9, gila, atau hilang akal, seperti misalnya ayanan dan semacamnya, kecuali tidur. Ketika kitankehilangan akal, sampai terbenam matahari, maka puasa yang sudah dijalani menjadi tidak sah, namun jika kita tersadar sebelum matahari terbenam, maka piasa masih bisa diteruskan.

10. Murtad
Jelas, poin ini sudah melanggar syarat wajib utama yang menjadi kriteria pokok puasa dalam islam. Ketika seseorang murtad, maka seluruh ibadahnya tidak akan diperhitunhkan lagi.

Bagaimana Berpuasa Dengan Benar ?

Bagaimana berpuasa dengan benar ?

Jawabannya adalah benar jika kita melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dalam puasa berupa syarat dan ketentuannya, serta menjauhi larangan berupa hal yang dapat membatalkannya. Di sini kami hanya akan membahas mengenai sah atau tidaknya puasa dari segi syariat hukum islam, bukan nilai atau pahala puasanya.

Nah, sebagai salah satu dari 5 rukun islam, sah tudaknya puasa sangat penting, baik dari segi amalan maupun nilainya, dan setidaknya dari segi amalnnya yang merupakan tanggungbjawab kita sebagai seorang muskim untuk menjalankan 5 dasar utama sebagai seorang muslim dalam agamanya. Lalu bagaimana caranya kita mengetahui sah atau tidaknya puasa ?

Pertama yang perlu kita ketahui adalah, apa saja kewajiban dan larangan dalam puasa, yaitu:

A. SYARAT WAJIB PUASA.
Apa itu syarat puasa ? Ya jelas, merupakan hal hal yang harus dipenuhi atau kriteria yang harus ada pada diri seseorang yang hendak berpuasa, dan bedanya, ini bukan cuma syarat, tapi juga kriteria yang mengharuskan seseorang untuk menjalankan puasa, apa saja?

1. Beragama Islam, seorang yang mengaku muslim, akan dituntut untuk melaksanakan puasa, namun jika diluar muslim, maka puasanya secara hukum islam tidak sah

2. Baligh, jika sudah baligh, ia juga wajib puasa, jika belum, maka tidak wajib, hanya saja tetap boleh berpuasa juga tetap mendapat pahala, asal memenuhi syarat utama, yaotu seorang muslim.

3. Berakal, jika masih waras, ia juga wajib berpuasa, bukan seperti orang yang hilang akal, seperti orang gila, atau masih balita.

4. Mampu berpuasa, tuntutan di sini mencakup kemampuan berpuasa dari segi syar'iy maupun dari segi kemampuan individualnya, seperti misalnya secara syar'iy, ia tidak sedang haid atau nifas. Atau secara individual bukan orang yang sakit keras atau sudah sangat jompo.

Nah, jika keempat kriteria di atas terpenuhi, maka ia wajib dan dituntut untuk berpuasa, namun jika ada satu saja yang tudak sesuai syarat, maka kewajiban berpuasa sudah gugur.

BACA JUGA : 10 hal ini dapat membatalkan puasamu.

B. FARDHU PUASA
apa itu ? Adalah hal yang harus dilakukan ketika hendak berpuasa, yang terdiri dari 4 hal, yaitu:
Pertama adalah Niat, nah jangan salah kaprah, niat itu bukan apa yang kita ucapkan, seperti sekedar membaca doa "Nawaytu shauma ghadin ...dst" saja, namun lebih pada apa yang kita niatkan dalam hati, ucapan doa di atas hanya untuk mwmbantu niat yang sebenarnya, yaitu dalam hati.

Jadi apa itu niat puasa? Adalah kesadaran serta tekad, niat yang kita lakukan dalam hati untuk berPUASA FARDHU RAMADHAN PADA TAHUN INI, DI ESOK HARI, SEPANJANG HARI DARI TERBIT FAJAR SAMPAI TERBENAM MATAHARI DENGAN MENGHINDARI SEGALA HALNYANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA. Itulah yang wajib kita tekadkan dalam hati pada malam harinya, sebwlum kita berpuasa di keesokan harinya.

Mengapa demikian ? niat ber PUASA (sebagai niat untuk mengeejakan puasa) FARDHU (sebagai pengakuan jenis puasa, bukan puasa sunnah) RAMADHAN (menjelaakan niat, bahwa fardhu yang dimaksud bukan fardhu yang lain, seperti karwna nadzar dll) PADA TAHUN INI, DI ESOK HARI, SEPANJANG HARI DARI TERBIT FAJAR SAMPAI TERBENAM MATAHARI DENGAN MENGHINDARI SEGALA HAL YANG DAPAT MEMBATALKAN PUASA.

Kedua, ketiga dan keempat, menghindarkan diri dari makan minum dengan sengaja, berhubungan intim dengan sengaja, dan muntah dengan sengaja. Keempat hal inilah yang menjadi kewajiban ketika berpuasa, jika satu saja dikanggar, termasuk niat puasa yang tudak benar, maka puasa kita tidaklah sah.

KEDUA, yang patut kita ketahui, adalah larangan larangan dalam puasa, atau hal yang tidak dapat membatalkan puasa,napa saja,  ada sepuluh hal, yaitu:
1. Masuknya benda bermateri kedalam rongga tubuh. Inilah yang banyak disalah pahami, tidak sembarang masuk, masuknya sesuatu ke dalam badan yang dapat membatalkan puasa hanya terbatas pada rongga dalam kita saja, yaitu rongga yang terdapat antara daerah leher sampai selangkangan, mulai tenggorokan sampai ke rongga pangguk, bukan daerah kaki atau tangan, jadi jika kita berobat dengan suntikan di area tangan atau kaki, tidaklah membatalkan puasa.

2. Masuknya benda bermateri ke dalam rongga tengkorak, ini sama saja dengan poin pertama.

3. Suntikan pada kelaminnatau dubur, jelas membatalkan puasa, karena melanggar poin pertama, memasukkannke suatunke area rongga panggul.

4. Muntah dengan sengaja, ingat, hanya dengan sengaja, seperti main makn dengan hal yang dapat membuatnya muntah. jika karena memang muntah karena mabuk atau jijik terhadap sesuatu secara spontan, jadi tidak batal,

5. Hubungan badan dengan penetrasi, jelas ini melanggar tujuan utama puasa, yaitu mengendalikan nafsu meski halal, seperti hubungan intim dengan istri, kedua melangar poin pertama.

6. Mengeluarkan mani, bukan keluar mani tanpa sengaja seperti mimpi basah

7. Haid.

8. Nifas

9, gila

10. Murtad

Nah, untuk lebih jelas dan lebih rinci mengenai larangan dan pantangan dalam berpuasa, baca artikel 10 hal ini dapat membatalkan puasamu.

Ucapan yang menyebabkan kafir atau murtad

Ucapan yang menyebabkan kafir atau murtad

Assalamu ‘Alaikum Wa rahmatullahi wa Barakatuh !!
Seorang muslim memang seharusnya mengimani bahwa Allah-lah yang berkuasa atas segala seuatu, Dia-lah puncak segala sesuatu, segala  sesuatu yang terjadi dan akan terjadi, semuanya ada dalam kekauasaan dan kehendak-Nya, baik itu sesuatu yang tidak diinginkan maupun juga sebaliknya.

Hal tersebut sesuai dengan rukun Iman Qada’ dan Qadar, dimana seorang msulim harus yakin dan percaya bahwa segala sesuatu, baik buruknya, merupakan kehendak Allah, dan orang yang mengingkari rukun tersebut tidak bisa dihukumi mukmin, karena tidak melengkapi keenam rukun Iman dalam Islam.

seorang mukmin sejati tentunya memiliki sifat dan kebiasaan menjaga diri dari hal yang kurang bermanfaat, terlebih hal yang dapat menyebabkan kekafiran, begitu juga dalam ucapan, mengingat mulut seperti yang disampaikan oleh baginda Nabi adalah onggota badang yang paling sering dan penyebab utama bagi pemiliknya untuk measuk neraka.

Salah satu faedah menjaga lisan, adalah menjaga kita agar tidak mengucapkan kalimat kalimat yang dapat menyebabkan kekafiran. Betapa banyak orang yang tanpa sadar terlalu banyak berbicara dan akhirnya menyeretnya ke dalam jurang kekufuran.

Seperti yang terjadi pada seorang anak yang memiliki seorang ibu yang sedang sakit yang tak kunjung sembuh, menurut beberapa orang penyakit tersebut akibat si ibu terkena sihir, hingga suatu hari si anak berkata “ penyakit ibu bukan dari Allah. Kalau memang dari Allah, pastilah Allah berikan obatnya”.
Mengenai ucapan si anak yang demikian, mungkinkah dapat menyebabkan kemurtadan ??

jawabnnya, memang lah kalimat ucapan tersebut sudah termasuk kategori mengkafirkan. Namun perlu diklasifikasi bahwa jika memang si anak mengucapkannya dengan meyakini bahwa bukanlah Allah yang menciptakan dan menyebabkan adanya penyakit tersebut, maka jelas dia sudah murtad secara ahir dan batin. Namun jika tidak ada niat demikian, maka dia hanya kafir secara lahir saja.
Berikut adalah rujukan dari Syarh Minhaj Ath-Thullab, karya Syaikh Zakariya Al-Anshariy:

أَنَّ نَحْوَ السُّجُودِ لِنَحْوِ الشَّمْسِ مِنْ مُصَدِّقٍ بِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ إجْمَاعًا ، ثُمَّ وَجْهُ كَوْنِهِ كُفْرًا بِأَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ التَّصْدِيقِ ظَاهِرًا وَنَحْنُ نَحْكُمُ بِالظَّاهِرِ فَلِذَلِكَ حَكَمْنَا بِعَدَمِ إيمَانِهِ لَا ؛ لِأَنَّ عَدَمَ السُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ دَاخِلٌ فِي حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى لَوْ عَلِمَ أَنَّهُ لَمْ يَسْجُدْ لَهَا عَلَى سَبِيلِ التَّعْظِيمِ وَاعْتِقَادِ الْأُلُوهِيَّةِ بَلْ سَجَدَ لَهَا وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ لَمْ يَحْكُمْ بِالْكُفْرِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ وَإِنْ أَجْرَى عَلَيْهِ حُكْمَ الْكُفَّارِ فِي الظَّاهِرِ 
Semoga Bermanfaat bagi kita semua.             

Wassalamu ‘Alaikum Wa rahmatullahi wa Barakatuh

Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Assalamu 'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh !!
Akhir akhir ini, masalah toleransi agama menjadi perbincangan yang fenomenal. Di kalangan kaum muslimin pun terdengar pendapat bahwa mengucapkan selamat baik secara langsung atau tidak kepada orang lain di luar Islam terkait perayaan perayaan dalam keyakinan orang non muslim merupakan suatu hal yang lumrah dan sah sah saja, hal demikian dilakukan atas nama toleransi. Lalu benarkah toleransi? Apakah toleransi bisa diterapkan kapan saja dan tanpa batasan ? lalu bagaimana hukum uacapan selamat atas perayaan perayaan tertentu dalam keyakinan orang non muslim ??

Mengutip dari hasil bahtsul masail, tercapai keputusan dengan beberapa klasifikasi berikut :
  1. Jika dilakukan dengan niat mensyiarkan atau memeriahkan kekafiran agama mereka, maka jelas hukumnya Murtad.
  2. Jika tidak, maksudnya hanya mengucapakan dengan maksud menyemarakkan syiar hari rayanya saja, maka hukumnya tidak murtad, namun tetap berdosa.
  3. Dan jika hanya sekedar mengucapkan saja tanpa ada niat apapun atau hanya ikut ikut saja, dan bukan untuk menyemarakkan hari rayanya, maka tidak berdosa dengan catatan jika yang demikian diucapkan kepada sesama muslim, namun jika diucapkan kepada orang kafir tersebut, hukumnya tetap haram.


Rujukannya bisa kita lihat dari kutipan kitab “Al-Fatawa Al-Kubra” karya Imam Ibnu Hajar Al-Haytamiy berikut:


لَا كُفْرَ بِفِعْلِ شَيْءٍ من ذلك فَقَدْ صَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّهُ لو شَدَّ الزُّنَّارَ على وَسَطِهِ أو وَضَعَ على رَأْسِهِ قَلَنْسُوَةَ الْمَجُوسِ لم يَكْفُرْ بِمُجَرَّدِ ذلك،  وهو ظَاهِرٌ بَلْ فَعَلَ شيئا مِمَّا ذُكِرَ فيه لَا يَحْرُمُ إذَا قَصَدَ بِهِ التَّشْبِيهَ بِالْكُفَّارِ لَا من حَيْثُ الْكُفْرُ وَإِلَّا كان كُفْرًا قَطْعًا فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذلك بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ في شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا أو في شِعَارِ الْعَبْدِ مع قَطْعِ النَّظَرِ عن الْكُفْرِ لم يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لم يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عليه

Semoga Bermanfaat, bagi kita semua
Assalamu 'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh

Tahajjud & Witir Rasulullah Muhammad SAW

Assalamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh !!

sobat-sobat Muslim !!
berbicara soal shalat tahajjud, seakan terdengar " UUUWWWWAAHH binti WWOOOOOWWW " di telinga kita, kita sering kali mendengar bahwa shalat tahajjud hanya milik orang-orang yang shaleh, alim, rajin beribadah, kental keagamaannya, dekat dengan Tuhan ....bla bla bla ......

tidak mengherankna jika demikian, mengingat hanya sedikit diantara kita yang mau bangun di malam hari, di saat sedang enak-enaknya tidur, di malam dingin, tidak heran jika kita berpikiran hanya mereka yang bersemangat dalam agamanya, dalam merayu dan mencari cinta dan perhatian Tuhan .....

lalu bagaimana dengan kita? tak maukah kita untuk sekedar meluangkan waktu lebih untuk Dzat yang telah memberi kita segalanya, kehidupan, nikmat, cinta kasih bahkan perhatian ?
lalu bagi yang sudah biasa melakukannya, sudah benarkah apa yang dilakukan, apa saja yang perlu diperhatikan? apa hikmahnya? Bagaimana Baginda NABI MUHAMMAD SAW bertahajjud dan berwitir ?

ingin tahu lebih banyak? silakan dapatkan e-booknya melalui link berikut :

Tahajjud & Witir Rasulullah Muhammad SAW

Ok ? semoga Bermanfaat !!
Wassalamu 'alaikum !!

hal yang dianjurkan ketika puasa

Kesunnahan puasa
1. Sahur
Pahala kesunnahan sahur juga akan kita capai meskipun hanya dengan meminum seteguk air. namun sangat disunnahkan bersahur dengan kurma, Selain itu juga disunnahkan untuk mengakhirkan sahur dengan syarat janagan sampai mendekati waktu fajr dan kitaj juga yakin bahwa kita masih bersahur paa waktunya. Rasul SAW bersabda :
" keseluruhan dalam sahur adalh berkah, jadi jangan sampai kalian melewatkannya, meski hanya meminum seteguk air, karena Allah dan Malaikat-Nya membacakan shalawat untuk mereka yang bersahur ".
وسننه: السحور وبالتمر أحب، ويحصل ولو بجرعة ماء، ووقته من نصف الليل، وتأخيره أولى ما لم يقع في شك قال رسول الله: "السحور كله بركة فلا تدعوه ولو أن يجرع أحدكم جرعة من ماء فإن الله وملائكته يصلون على المتسحرين" رواه أحمد.

 2. Siwak
Rasul SAW brsabda " Hal yang paling baik dilakukan oleh orang yang berpuasa adalah siwak " beliau juga bersabda " jika kalian berpuasa, maka bersiwaklah dipagi hari, jangan di sore hari karena orang berpuasa yang bibirnya kering pada sore hari, hal tersebut merupakan cahaya baginya dihari kiamat ".
 وقال: "خير خصال الصائم السواك" رواه البيهقي. قوال: "إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه بالعشي إلا كان نورا بين عينيه يوم القيامة" رواه الطبراني: 

 3. mensegerakan buka puasa
hal tersebut disunahkan jika memang jelas matahari sudah terbenam, juga disunahkan untuk mendahulukan buka puasa sebelum shalat.
yang paling disunahkan untuk dikonsumsi pada saat berbuka cara berurutan adlah rathabat (kurma matang, basah, belum jadi tamr), kemudian tamr (kurma matang), baru kemudian air.
selain itu juga sangat disunnahkan untuk berdoa setelahnya dengan doa 
" Allahum, laka sumtu, wa bika amantu, wa 'ala rizqika afthartu, wa 'alayka tawakkaltu, wa rahmataka rajautu, wa ilaika tubtu " dan In Syaallah Allah sudah menentukan kadar pahala kita.
وتعجيل فطر إذا تحقق الغروب وتقديمه على الصلاة، وكونه بثلاث رطبات فتمرات فحسوات ماء ودعاء بعده وهو: اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت وبك آمنت، وعليك توكلت ورحمتك رجوت، وإليك تبت ذهب الظمأ وابتلت العروق، وثبت الأجر إن شاء الله تعالى.
Nabi SAW juga bersabda tentang hadits Qudsiy bahwa Allah SWT berfirman " Hamba yang paling Aku senangi adalah yang paling bersegera untuk berbuka " (HR At-Turmudzi), Rasul juga bersabda " Umatku akan tetap berada pada garis sunahku selama mereka tidak berbuka dengan menunggu sampai tampaknya bintang-bintang di langit ". 
  قال رسول الله عن ربه عز وجل قال الله: "أحب عبادي إلي أعجلهم فطرا" رواه الترمذي. وقال: "لا تزال أمتي على سنتي ما لم ينتظروا بفطرهم طلوع النجم" رواه الطبراني. 

 4. Melapangkan nafkah bagi keluarga
Disunnahkan menuruti keinginan keluarga dalam hal nafkah selama dalam batas wajar.

5.dan masih banyak lagi, seperti : 
a. Membaca AL-Quran
b. sedekah
c. berbuat baik pada sanak famili dan tetangga
d. shalat tahajjud terutama pada malam ke 21 sampai akhir bulan dengan berdoa 
" Allahumma, innaka 'afuwwun tuhibbu-l-'afwa, fa'fu 'anniy fi-l-'astri-l-awakhir ".
e. mengekang nafsu syahwat yang mubah (kalau yang haram jelas terlarang)
f. mandi besar sebelum fajar bagi yang junub
g.dll
ويسن في رمضان إكثار تلاوة القرآن وصدقة وتوسعة على العيال، وإحسان إلى الأقارب والجيران وتهجد واعتكاف، لا سيما عشر آخره ودعاء: اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني في العشر الأواخر.
ويندب للصائم أن يكف نفسه عن الشهوات المباحة من التلذذ بمسموع أو مبصر أو ملموس أو مشموم، كشم ريحان ونظر إليه ولمسه، وأن يغتسل لنحو جنابة قبل الفجر، وأن يحترز عن ذوق طعام أو غيره، ومضغ نحو الخبز لطفل، ولسانه عن الفحشاء.


Sumber : diterjemahkan dari kitab " Irsyad El-'Ibad " karya Syaikh Zaynuddin El-maliybariy

tata cara puasa yang benar

Tata cara puasa ini adalah hasil terjemahan bebas saya dari kitab setandar ilmu fiqh dalam madzhab syafiiy yang diakui kevalidannya, yaitu Fath El-Qarib karya Ibn Qasim El-Ghazziy " 

Hukum Puasa
كتاب أحكام الصيام

Kata " ash-Shiyam " & " Ash-Shaum " yang berarti puasa dalam arti kebahasaan dalam bahasa arab berarti mencegah, sedangkan dalam istilah Syar'iy adalah mencegah diri dari segala hal yang membatalkan puasa, yang mana puasa itu sendiri dilakukan dengan niat tertentu, pada siang hari (terbit fajr-terbenanm matahari) dihari yang diperbolehkan untuk berpuasa (bukan hari terlarang untuk berpuasa), serta dilakukan oleh seseorang dalam agama Islam (bukan kafir), berakal(tidak gila atau masih anak-anak) serta tidak sedang mengalami Haid atau nifas (pasca melahirkan).
وهو والصوم مصدران معناهما لغة الإمساك، وشرعاً إمساك عن مفطر بنية مخصوصة جميع نهار قابل للصوم من مسلم عاقل طاهر من حيض ونفاس 

 Ada 3 Hal yang menjadi syarat wajib Puasa:
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
dan satu tambahan lagi yakni mampu berpuasa, jadi bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut, puasa bukanlah hal yang wajib baginya,
(وشرائط وجوب الصيام ثلاثة أشياء) وفي بعض النسخ أربعة أشياء (الإسلام والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم) وهذا هو الساقط على نسخة الثلاثة، فلا يجب الصوم على أضداد ذلك. 

sedangkan Fardhu puasa  atau hal yang harus dilakukan dalam puasa itu sendiri ada 4:
1. Niat
    perlu di ingat bahwa niat pada dasarnya ada dalam hati, dari hati dan dilakukan dengan hati, misalnya, jika puasa kita adalah puasa wajib (ex: Ramadhan, nadzar, denda dll), maka niatnya harus kita lakukan di malam hari sebelum kita puasa, selain itu juga wajib untuk meniatkan jenis dan macam puasa itu sendiri dalam hati kita spereti mislanya puasa wajib ramdhan, atau wajib karena denda. nah untuk niat yang lebih afdhal lagi kita barengi niat dalam hati kita dengan mengucapkan lafadz niat itu dengan mulut kita
" Nawaytu shauma ghadin 'an ada-i fardhi syahri ramadhana hadzihi-s-sanata / fardhi syahri ramadhani hadzihi-s-sanati, lillahi ta'ala "
(وفرائض الصوم أربعة أشياء) أحدها (النية) بالقلب فإن كان الصوم فرضاً كرمضان أو نذراً، فلا بد من إيقاع النية ليلاً، ويجب التعيين في صوم الفرض كرمضان، وأكمل نية صومه أن يقول الشخص نويت صوم غد عن أداء فرض رمضان هذه السنة لله تعالى 

2. Menahan diri dari segala yang membatalkan :
a. makan minum dengan sengaja, beda lagi kalo lupa atau memang masih dalam proses belajar agama, makan minum karena hal tersebut mendapat toleransi dalam agama, jadi puasa gak batal.
(و) الثاني (الإمساك عن الأكل والشرب) وإن قل المأكول والمشروب عند التعمد، فإن أكل ناسياً أو جاهلاً لم يفطر إن كان قريب عهد بالإسلام، أو نشأ بعيداً عن العلماء وإلا أفطر

b. Hubungan intim, beda juga kalo misalnya kita lupa kalo sedanga lagi puasa, jadi puasa tetep gak batal, tapi hubungn intimnya jangan diterusin
(و) الثالث (الجماع) عامداً وأما الجماع ناسياً فكالأكل ناسياً

c. Muntah sengaja, maksudnya kita gak mau muntah tapi kita memaksa diri kita untuk muntah (dibuat mainan juga bisa), beda lagi kalau misalnya bener-bener pengen muntah, jadi gak masalah, puasa tetep lanjut.
 (و) الرابع (تعمد القيء) فلو غلبه القيء لم يبطل صومه

d. selain itu hal yang membatalkan puasa juga masuknya sesuatu (hal yang mempunyai bentuk/zat material) kedalam tubuh (kecuali tubuh bagian dalam kaki dan tangan) seperti misalnya kita makan dan minum.
(والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً (و)

e. penyuntikan melalui lubang anus dan dubur
 الثالث (الحقنة في أحد السبيلين) وهو دواء يحقن به المريض في قبل أو دبر المعبر عنهما في المتن بالسبيلين (و)

 f. Muntah dan hubungan intim dengan sengaja
الرابع (القيء عمداً) فإن لم يتعمد لم يبطل صومه كما سبق. (و) الخامس (الوطء عامداً) في الفرج فلا يفطر الصائم بالجماع ناسياً كما سبق (و) السادس

g. mengeluarkan mani dengan sengaja seperti mislanya dengan onani (matsurbasi) dll, kecuali mimpi basah, kalau keluarnya karena mimpi basah, puasa tetep lanjut.
 (الإنزال) وهو خروج المني (عن مباشرة) بلا جماع محرماً كان كإخراجه بيده أو غير محرم كإخراجه بيد زوجته أو جاريته واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً

 h. haid, nifas, gila, dan murtad. jika salah satu dari hal ini tiba-tiba teralami ditengah-tengah kita melakukan puasa, secara otomatis puasanya batal.
 (و) السابع إلى آخر العشرة (الحيض والنفاس والجنون والردة) فمتى طرأ شيء منها في أثناء الصوم أبطله

Fatwa-fatwa Yusuf Al-Qaradhawiy

Yusuf Al-Qaradhawiy, lahir di Shafth Turaab, Kairo, Mesir, 9 September 1926; umur 86 tahun) adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang Mujtahid pada era modern ini.

Selain sebagai seorang Mujtahid ia juga dipercaya sebagai seorang ketua majelis fatwa. Banyak dari fatwa yang telah dikeluarkan digunakan sebagai bahan rujukan atas permasalahan yang terjadi. Namun banyak pula yang mengkritik fatwa-fatwanya.

namun, tidak dapat dipungkiri, beliau merupakan ulama paling berpengaruh sejagat, yang disegani oleh barat dan dunia Islam sendiri dengan pemikiran dan fatwa-fatwa beliau yang mendunia, bagi yang berminat silakan klik link berikut :


Fatwa Yusuf Al-Qaradhawiy

Semoga Bermanfaat !!
Wassalamu 'alaikum !!

Fatwa-fatwa Yusuf Al-Qaradhawiy 2

Yusuf Al-Qaradhawiy, muslim mana yang tak kenal beliau, beliau adalah tokoh dan cendikiawan Muslim paling berpengaruh sejagat, tokoh terkemuka dari organisasi pemikiran terkemuka dan paling berpengaruh di dunia Islam, Ikhwanul Muslimin.

Beliau cendikiawan kontemporer bermadzhab Syafi'iy, dengan pemikiran-pemikiran yang cukup kontemporer termasuk juga fatwa-fatwa beliau, berikut saya posting e-book yang berisi tentang fatwa-fatwa beliau ...!!

silakan bagi yang berminat, bisa dapatkan Ebooknya di link berikut :


Fatwa-fatwa Yusuf Al-Qaradhawiy

semoga bermanfaat

Wassalamu 'alaikum !!

Hukum Nusyuz

النشوز

ظَهَرَتْ أَمَارَاتُ نُشُوزِهَا قَوْلًا كَأَنْ تُجِيبَهُ بِكَلَامٍ خَشِنٍ بَعْدَ أَنْ كَانَ يَلِينُ
ketika istri melakukan nusyuz baik dengan ucapan seperti misalnya menyahut dengan kata -kta yang tidak enak didengar yang biasanya dihari sebelumnya tidak seperti itu

أَوْ فِعْلًا ، كَأَنْ يَجِدَ مِنْهَا إعْرَاضًا وَعَبُوسًا بَعْدَ لُطْفٍ وَطَلَاقَةِ وَجْهٍ
atau nusyuz dengan perbuatan seperti misalnya menampakkan sikap membantah dan muka yang masam, padahal sebelumnya penurut, lembut, atau ceria

( وَعَظَهَا بِلَا هَجْرٍ ) وَلَا ضَرْبٍ فَلَعَلَّهَا تُبْدِي عُذْرًا أَوْ تَتُوبُ عَمَّا جَرَى مِنْهَا ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَالْوَعْظُ ،
maka pertama tama yang hendaknya suami lakukan adalah menasehatinya, tanpa harus memukul dan menyakiti, mengingat hal itu adalah pertama kalinya, dikhawatirkan hal nusyuz tersebut terjagi karena ada alasan yang bisa dibenarkan, atau mungkin dia berniat memperbaiki kesalahannya.

 كَأَنْ يَقُولَ اتَّقِي اللَّهَ فِي الْحَقِّ الْوَاجِبِ لِي عَلَيْك وَاحْذَرِي الْعُقُوبَةَ وَيُبَيِّنَ لَهَا أَنَّ النُّشُوزَ يُسْقِطُ النَّفَقَةَ وَالْقَسْمَ ،
menasehati dengan ucapan misalnya " bertaqwalah padaNYA dalam kewajibanmu padaku sebagai istri, hindari hal ini yang bisa mencelakaknmu, " berilah peringatan bahwa nusyuznya tersebut dapat menggugurkan nafkah dan qism.

 ( فَإِنْ تَحَقَّقَ نُشُوزٌ وَلَمْ يَتَكَرَّرْ وَعْظٌ وَهَجْرٌ فِي الْمَضْجَعِ ) بِفَتْحِ الْجِيمِ ( وَلَا يَضْرِبُ فِي الْأَظْهَرِ قُلْت الْأَظْهَرُ يَضْرِبُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ )
jika masih saja tetap melakuan nusyuz setelah diberi nasehat, maka yang diperbolehkan saat itu adalah mendiamkannya (pisah ranjang), tanpa harus memukul atau meyakiti.
 ، أَيْ يَجُوزُ لَهُ الثَّلَاثَةُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { وَاَللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ } وَالْخَوْفُ هُنَا بِمَعْنَى الْعِلْمِ كَمَا فِي قَوْله تَعَالَى : { فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إثْمًا } وَالْأَوَّلُ أَبْقَاهُ عَلَى ظَاهِرِهِ .
mendiamkan yang diperbolehkan hanya sampai tiga hari, sesuai dengan firmanNYA
{ وَاَللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ }
Kata takhafuna dalam ayat tersebut bermakana tahu/ melihat, artinya "jika kamu melihat pada mereka(istri) melakukan  nusyuz."

وَقَالَ الْمُرَادُ : { وَاهْجُرُوهُنَّ إنْ نَشَزْنَ وَاضْرِبُوهُنَّ إنْ أَصْرَرْنَ عَلَى النُّشُوزِ } وَهَذَا ذَكَرَهُ بِقَوْلِهِ : ( فَإِنْ تَكَرَّرَ ضَرْبٌ ) وَلَوْ قَدَّمَهُ عَلَى الزِّيَادَةِ وَقَيَّدَ الضَّرْبَ فِيهَا بِعَدَمِ التَّكَرُّرِ ، كَأَنْ أَقْعَدَ وَلَا يَأْتِي بِضَرْبٍ مُبَرِّحٍ ، وَلَا عَلَى الْوَجْهِ ، وَالْمَهَالِكِ وَالْأَوْلَى لَهُ الْعَفْوُ
maksud dari ayat tersebut adalah, jika masih saja nusyuz, maka diamkanlah, dan jika masih nusyuz maka bolehlah memukulnya".
pukulan yang dimaksudkan adalah pukulan yang tidak smpai melukai, atau memukulmya pada bagian tubuh yang rawan seperti wajah dll, jika sampai melukai, suami haruslah bertanggung jawb, meskipun memukul diperbolehkan namun yang leih dianjurkan adalh bersabar dan memaafkannya,

وَأَفْهَمَ قَوْلُهُ فِي الْمَضْجَعِ أَنَّهُ لَا يَهْجُرُهَا فِي الْكَلَامِ ، وَهُوَ صَحِيحٌ فِيمَا زَادَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ .
وَيَجُوزُ فِي الثَّلَاثَةِ ، كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ { لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ } .
Dari ayat فِي الْمَضْجَعِ dapat dipahami bahwa yang di,maksud mendiamkannya, adalah pisah ranjang, bukan diam tanpa bicara, meskipun diam tanpa bicara juga diperbolehkan, namun hanya sampai tiga hari, tak lebih.
Seperi yang imam nawawy tegaskan dalam kitabnya " ar-raudhah" dengan menukil sebuah hadist
{ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ }


Referrensi diambil dari kitab : Hasyiyatani Qalyubiy wa 'Umayrah,  lisysyaikhain qalyuby wa 'umairah, Maktabah syamilah

Menghindari wanita yang sedang haid

اعتزال النساء في الحيض

Hukum pertama
Apa yang harus di hindari dari wanita dikala sedang haid??

 
    Dalam masalah ini para ulama terbagi dalam beberapa pendapat berikut
1.    Pendapat pertama menegaskan untuk Menjauh total dari wanita yang sedang haid, sesuai dengan firman Allah
 { فاعتزلوا النسآء فِي المحيض }

2.    Sedangkan menurut madzhab Hanafiy dan Malikiy, berdasarkan riwayat dari Maymunah
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يباشر نساءه فوق الإزار وهنّ حيّض »
Menguatkan bahwa yang harus di jauhi adalah  daerah diantara lutut dan pusar wanita yang sedang haid.

3.    Pendapat yang ketiga menurut madzhaab Syafiiy, hal yang harus dihindari dari wanita yang haid adalah kemaluannya saja, mengingat riwayat yang berasal dari masruq
سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته إذا كانت حائضاً؟ قالت : كلّ شيء إلاّ الجماع
dalam riwayat lain, yang juga berasal dari riwayat masruq mengatakan
ما للرجل من امرأته وهي حائض؟ قالت : له كل شيء إلا فرجها       

Kesimpulan:
    Dari beberapa pendapat diataas , kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat kedualah yang lebih unggul seperti yang ditegaskan oleh Ibnu Jarir, dengan alasan seandainya mendekati wanita haid di daerah antara pusardan lutut dibolehkan, kemungkinan besar hal tersebut akan mengarah  pada hal-hal yang dilarang, seperti yang ditegaskan dalam riwayat Sayyidah Aisyah, bahwa jika ada dua pendapat yang bertentangan, yang satu membolehkan dan yang satu melarang, maka yang unggul adalah pendapat yang melarang.

Hukum kedua
Sanksi menggauli wanita yang sedang haid

Para ulama  sepakat mengharamkan menggauli wanita yang sedang haid, namun dalam hal sanksinya, mereka terbagi dalam beberapa pendapat berikut:
Jumhur ulama dari dari golongan Syafiiy, Malikiy, dan Hanafiy berpendapat, cukup bertaubat dengan sungguh-sungguh saja, sedangkan madzhab hambaliy berpendapat bahwa sanksinya adalah bersedakah satu atau setengah dinar, berdasarkan riwyat dari Ibnu Abbas
عن النبي صلى الله عليه وسلم في الذي يأتي امرأته وهي حائض قال : يتصدق بدينار أو بنصف دينار

Pendapat ketiga berasal dari golongan ulam ahadits yang mengatakan jika mengumpuli wanita dikala watu darah haid masih mengalir, maka ikenakan sanksi satu dinar, sedangkan jika diakhir waktu haid, pada saat darah berhenti mengaliar, maka cukup setengah dinar saja.


Hukum ketiga
Batasan waktu dalam haid
Ada tiga pendapat dalam masalah ini, yaitu:

1.pendapat madzhab syafiiy dan Hambaliy, menegaskan bahwa waktu haid paling sedikit setidaknaaya sehari semlam, dengan batasan maksimal lima belas hari.

2.sedangakan abu hanifah dan ats-tsaury berpendapat, batas minimal haaid yaitu 3 hari, sedangkan batas maksimalnya yaitu sepuluh hari

3.menurut pendapat yang masyhur dalam golongan malikiyyah, tidak ada batas maksimal dan minimal dalam haid, semua tergantung dari adat kebiasaan yang dimiliki.

Hukum keempat
Waktu diperbolehkannya mengumpuli  wanita

Alquran menegaskan وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حتى يَطْهُرْنَ , para ulama berbeda pandangan dalam menafsirkan ayat ini, menyangkut apa maksud dari kata يَطْهُرْنَ menjadi beberepa kelompok:

1.    Imam hanafiy berpendapat bahwa batasan kata يَطْهُرْنَ batasan kapankah seorang suami diperbolehkan mengumpuli itrinya, yaitu sampai berhentinya darah haid mengalir, meskipun si isteri belum mandi wajib, hal ini diperbolehkan jika darah berhenti setelah mencapai hari kesepuluh, adapun jika berhenti pada hari sebelumnya, maka harus mandi wajib terlebih dahulu atau menunggu sampai tibanya waktu shalat.

2.    Sedangkan jumhr ulama dari golongan ketiga madzhab lainnya berpendapat, sampai si isteri berhenti dari haidnya dan mandi wajib seperti layaknya orang junub.

3.    Pendapat ketiga dikemukakan oleh thawus dan mujahid, keduanya berpendapat bahwa cukup hanya dengan membasuh kemaluan dan berwudhu saja.

Adapun yang mennyebabakan trjadinya ikhtilaf, yaitu perbedangan pandangan tentang firman Allah
وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حتى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله

Ada dua kata seakar, namun memiliki makna berbeda, pertama yaitu kata يَطْهُرْنَ , dan تَطَهَّرْنَ,  Dalam bahasa arab, kata يَطْهُرْنَ  adalah bentuk awal dari akar kata tersebut yang bermakna suci, dengan maksud berhentinya haid dari wanita, sedangkan kata kedua yaitu تَطَهَّرْنَ, memiliki makna muthawa’ah yaitu bersuci yang berarti melakukan perbuatan bersuci.
Oleh karena itu, abu hanifah menafsirkan kedua kata tersebut dengan makna berhentinya darah haid mengalir.
Adapun jumhur ulama dari golongan ketiga madzhab lainnya, menafsirkannya dengan makna bersuci atau mandi wajib layaknya orang junub.

Kesimpulan:
    Adapun pendapat yang lebih kuat terkait penafsiran ayat tersebut, adalah pendapat ulama jumhur, mengingat firamn Allah
إِنَّ الله يُحِبُّ التوابين وَيُحِبُّ المتطهرين

Hukum kelima
Hal-hal yang dilarang bagi wanita haid
 
Para ulama sepakat, bahwa wanita yang sedang haid diharamkan untuk mendirikan shalat, melakukan thawaf, puasa, masuk mesjid, memefgang dan membawa alquran, dan tidak diperbolehkan digauli, seperti yang sudah dimaklumi dalam berbagai referensi fiqih dan dalil-dalil naqlinya.

Hukum Menyusui

أحكام الرضاع

Hukum Pertama
Hukum Menyusui

Siapakah yang dimaksu dengan ” بالوالدات “ dalam ayat alquran?
Ulama terbagi dalam hal ini menjadi tiga kelompok:

1.    Sebagian diantaranya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan al-walidat adalah para ibu yang dithalaq oleh suaminya, oleh karenanya dalam kalimat selanjutnya di jelaskan bahwa mereka juga berhak ats nafkah, seandainya yang dimaksud adalah para isteri, maka tidak perlu lagi penegasan semacam itu, mengingt nafkah atas isteri adalah kewajiban.

2.    Sebagian lagi mengatakan sebaliknya, yaitu yang dimaksud dengan al-walidat adalah isteri, menrut mereka para ibu yang sudah dithalaq oleh suaminya tidak berhak mendapat kiswah, sedangkan ayat tersebut merekomendasikan kiswah, jadi disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-walidat adalah isteri, pendapat ini dikuatkan oleh al-raziy dan al-qurthubiy.

3.    Ada juga golongan ulama mutakhkhirin seperti abu sulaiman al-dimisqy dan lainnya, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan alwalidat alah para ibu, baik mereka sudah dithalaq atau pun tidak.

Hukum kedua
Haruskah ibu menyusui anak?

    Imam malik mewajibkan hal tersebut, terkait pengertian dari firman Allah
والوالدات يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ
Kewajiban tersebut berlaku, disaat si ibu masih menjadi ibu, dalam artian belum ditalaq, atau dikarenakan si bayi tidak mau disusui oleh selain ibunya sendiri, atau karena ketiadaan sang ayah, kewajiban tersebut menjadi tidak berlaku jika si ibu sudah ditalaq bain, dan kewajiban penyusuan beralih pada ayah, namuun jika si ibu tetap mau menyusuinya, hak kembali jatuh pada si ibu dengan upah untuk pekerjaannya tersebut.

    Lain halnya dengan imam malik, jumhur ulama menafsirkan kesunnahan menyusui anak, kecuali, jika si bayi tidak mau menyusu pada selain ibunya, maka hukumnya berubah menjadi wajib, atau mungkin karena si ayah tidak mampu menyewa penyusu lain, atau dikarenakan langkanya atau tidak adanya penyusu.

    Para ulama ini menyatakan alas an mereka dalam firman Allah
وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أخرى
Seandainya hal tersebut wajib menurut mereka, pastinya ada ayat dengan lafdz pewajiban, adapun alas an disunnahkannya hal tersebut, bertujuan untuk menampilakn cinta, dan kasih saying seorang ibu terhadap anak.

Hukum ketiga
Batas usia yang menjadikan mahram ridha’

    mahram ridha’( penyususan) adalah mahram yang mempunyai niali hukum yang sama dengan mahram kandung terkait hadits rasul SAW  يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Jumhur ulama dari golongan tiga madzhab, maliky, syafiiy, dan hambaliy mengatakan bahwa , usia anak yang disusui yang menjadikannya bermahram ridha’ adalah dua tahun, berdasrkan kedua dalil naqli
والوالدات يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
« لا رضاع إلاّ ما كان في الحولين » .
    Adapun abu hanifah berpendapat dengan bersandar pada ayat al-quran
 وَحَمْلُهُ وفصاله ثلاثون شَهْراً } [ الأحقاف : 15 ] .
    Dari kedua pendapat di atas imam al-qurthubiy emnguatkan pendapat jumhur fuqaha’ yang berpendapat bahwa usia anak yang menjadikan mahram ridha’ haruslah tidak lebih dari dua tahun berdasarkan ayat حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ , yang ditegaskan oleh beberapa riwayat lainnya, diantaranya riwayat yang berasal dari abu-allaits yang meriwayatkan bahwa imam al-asy’ariy pernah menolak pendapat tersebut, namun dikemudian hari membnarkannya, terkait hadits rasul saw 
لا رضاع إلا ما كان في الحولين


Hukum ke empat
Biaya Menyusui

Berdasarkan ayat
وَعلَى المولود لَهُ رِزْقُهُنَّ
    Yang menjelaskan tentang kewajiban ayah membiayai kehidupan anak , termasuk ongkos penyusuan, dan dari ayat lainnya, didasarakan pula kadar  pembiayaan ssuai kemampuan si ayah
{ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
    Al-jashash dalam tfsirnya “AHKAMUL-QURAN” memberikan dua pengertian dalam al-quran:
1.    Bahwa ibu, lebih berhak mendapat kesmpatan menyusui di banding perempuan lain hal, jika demikian maka ayah tidak berhak untuk menggantikannya mencari ibu susu lain, hal ini jika si ibu mau menyusui. 

2.    Bahwa kewajiban ayah membiayai biaya susu anak, hanya dua tahun

Hukum kelima
Tafsir ayat “وَعَلَى الوارث مِثْلُ ذلك “

Terdapat beberapa pendapat dalam penafsiran kata الوارث diantara paraa ulama, diantaranya:

1. Sebagian ulam mengatakan maksud dari kata tersebut adaalah pewaris si anak, seperti yang di kemukakan oleh ‘atha’, mujahid, dan said bin jabir, namun masih ada beberapa perbedaan dalam pendapat ini, ada yang mengatakan maksud kata tersebut adalah, pewaris si anak yang laki-laki, terutama yang mwndapat kewajiban memberi nafkah pada si anak, sedangkan imam ahmad dan ishaq mengatakan para pewaris si anak, baik mereka itu laki-laki maupun perempuan, adapaun imam abu hanifah mengatakan, bahwa mereka adalah kerabat si anak yang masih punya ikatan mahram.

2. Pendapat kedua mengatakan bahwa kata الوارث menunjuk pada pewaris si ayah bukan si anak.

3. Imam ats-tsauriy mengatakan, mereka adalah orang tua si anak yang masih ada.

4. Pendapat terakhir mengatakan, yang dimaksud dengan al-warits adalah si anak itu sendiri, maka demikian kewajiban pembiayaan akan diambilkan dari harta si anak itu sendiri.
Imam ath-thabriy, mengatakan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang terakhir.

Nikah Muth'ah

Nikah Muth'ah

    Nikah mut’ah dalam istilah modern lebih dikenal sebagai nikah kontrak, seluruh ulama sepakat akan keharaman nikah kontrak, kecuali ulama syiaah dan golongan rawafidh, seluruh ulama menentang pendapat kedua golongan ini yang jelas-jelas mereka menghalalkan sesuatu yang dilarang oleh al-quran, sunah dan ijma’ pra ulama dan mujtahid, meskipun sebagian dari golongan syiah menyandarkan alas an mereka pada Ali r.a, namun seperti yang al-qurthuby sampaikan, bahwa pembolehan nikah kontrak pada zaman islam awal sudah dihapus, begitu juga ddengan pendapat syiah juga ditolak.

    Nikah kontrak pada permulaan islam memang diperbolehkan, itupun dikarenakan keadaan darurat, hingga pada akhirnya ayat “إِلاَّ على أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ “ , dan menghapus hukum tersebut.

    Adapun alas an mengapa nikah mutas dilarang adalah sebagai berikut:
1.    إِلاَّ على أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ  
Ayat tersebut menunjukkan kehalalan hanya ada pada istri atau budak, sedangkan istri dalam nikah kontrak bukanlah istri dalam islam dan bukan pula budak, seandainya memang islam menganggapnya sbagai istri, harusnya nasab, hukum waris, iddah dan lainnyaa berlaku atasnya.

2.    Penjelasan berbagai hadist, yang salah satunya diriwayatkan oleh az-zuhriy dengan sanad yang sampai pada Ali R.a, dan riwayat dari ibnu majjah.

3.    Umar r.a mengharamkannya dg dukungan dari para sahabat.

4.    Tujuan seseorang nikah kontrak, tidak lain adalah hanya karena syahwat, bukan demi menjaga keturunan, kehormatan dan agama, yang jelas-jelas hal ini menentang ayat Allah
{ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مسافحين }

Mahram dalam Islam

Mahram dalam Islam


 
Hukum pertama
Macam-macam mahram menurut alquran

    Mahram adalah sekelompok orang yang diharamkan untuk dinikahi.
  Alquran menjelaskan bahwa mahram dalam alquran terbagi dalam tiga bentuk mahram, diantaranya:

1.    Mahram nasab atau kandung
Mahram nasab terbagi lagi menjadi tujuh golongan, yaitu,orang tua(ayah ibu, kakek nenek dst), keturunan(anak, cucu cicit, dst), saudara (baik kandung, atau saudara seayah atau seibu), paman dan bibi dari jalur ayah dan ibu( baaik keduanya adalah saudara kandung ibu/ayah, ataupun saudara seibu atau seayah), serta keponakan (anak dari saudara yang masih ada ikatan darah).
Mahram jenis Ini, akan tetap mennjadi mahram selamanya.

2.    Mahram ridha’
Mahram yang terjadi akibat susuan, yang mempunyai hukum mahram persis seperti mahram nasab, mengingat orang yang menyusui di anggap seperti ibu kandung, jadi mahram akibat susuan dari ibu susu ini hukumnya berlaku sama persis aepperti mahram nasab, seperti yang Nabi saw tegaskan
يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب

3.    Mahram mushaharah
Mahram yang terjadi akibat pertalian pernikahan, diantaranya adalah, orang tua tiri, menantu, mertua, dan anak tiri jika ibunya sudah digauli, namun jika belum di gauli, maka anak tiri belumlah menjadi mahram.
.
    Maharam sementara
Selain ketiga jenis mahram diatas, ada satu lagi jenis mahram, yang berlaku untuk sementara, contohnya adalah sebagai berikut:
1.    seseorang yang menikahi  seorang gadis maka diharamkan menikahi bibinya, namun jika seseorang sudah menceraikannya, maka keharaman itu batal, dan ia boleh menikahi bibi si gadis, adapun penghaaraman ini bertujuan untuk mencegah putusnya silatur-rahmi mengingat hadits yang yang berasal dari ibnu abbas,
« إنكم إذا فعلتم ذلك قطّعتم أرحامكم »
2.    isteri orang atau wanita yang masih dalam iddah, pengharaman ini bertujuan untuk menjaga dan menghormati hak dan kehormatan si suami.

Hukum kedua
Menggauli mertua atau menantu dapatkah merusak pernikahan?
 
    Menggauli menantu atau mertua menurut abu hanifah akan menyebabkan haramnya pernikahan seperti yang pernah ats-tsauri, al auza’iy, dan qatadah kemukakan, sedangkan syafiiy bertolak belakang dengan abu hanifah, beliau tidak mengharamkan hal in I seperti yang beliau ungkapakan dalam kitabnya “ AL-UMM “ , karena memang perkara haram tidak bias mengharamkan perkara halal, pendapat in I juga merupakan pendapat dari maadzhab maliki, allaits, dan az-zuhry.
       
وسبب الخلاف هو اختلافهم في لفظ النكاح هل هو حقيقة في الوطء أم في العقد؟ فمن قال : إن المراد به في الآية الوطء حرّم من وطئت ولو بزنى ، ون قال : إن المراد به العقد لم يحرم الزنى .
فالحنفية رجحوا أن يكون المراد بالنكاح الوطء ، وقالوا : إن النكاح في الوطء حقيقة ، وفي العقد مجاز ، والحمل على الحقيقة أولى حتى يقوم الدليل على المجاز ، وإذا كان المراد به الوطء فلا فرق بين الوطء الحلال ، والوطء الحرام .
والشافعية رجحوا أن يكون المراد بالنكاح العقد ، وقالوا : مما يدل له من جهة النظر أن الله جعل الحرمة للمصاهرة تكريماً لها ، كما جعل الحرمة من النسب تكريماً للنسب ، فكيف تجعل هذه الحرمة للزنى وهو فاحشة ومقت؟!
قال الشافعي في « الأم » : « فإن زنى بامرأة أبيه ، أو أم امرأته فقد عصى الله ولا تحرم عليه امرأته ولا على أبيه ولا على ابنه ، لأن الله إنما حرّم بحرمة الحلال تعزيزاً لحلاله ، وزيادة في نعمته بما أباح منه ، وأثبت به الحرم التي لم تكن قبله وأوجب بها الحقوق ، والحرام خلاف الحلال » .
الترجيح : ولعل ما ذهب إليه الشافعية يكون أرجح لقوة دليلهم فقد روى عكرمة عن ابن عباس في الرجل يزنى بأم امرأته بعدما يدخل بها فقال : تخطّى حرمتين ولم تحرم عليه امرأته ، وروي أنه قال : لا يحرم الحرام الحلال .

Nikah Beda Agama dalam Islam

 نكاح المشركات


Hukum pertama
Bolehkah menikahi wanita musyrik?

    Sebelum membahas permasalahan ini, ada baiknya kita simak ayat  al-quran yang mengatakan

{ وَلاَ تَنْكِحُواْ المشركات حتى يُؤْمِنَّ }

    Menurut referensi ini, maksud dari kata المشركات adalah wanita musyrik selain ahlul-kitab (agama monotheism), adapaun menikahi wanita ahlul-kitab menurut jumhur ulama  dari golongan empatmadzhab, adalah hal yang diperkenankan terkait firman Allah
{ وَطَعَامُ الذين أُوتُواْ الكتاب حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ والمحصنات مِنَ المؤمنات والمحصنات مِنَ الذين أُوتُواْ الكتاب . . }

    Menurut mereka, ada beberapa alas an dalam pendapat ini:
1.    kata المشركات hanya tertuju pada selain ahlul-kitab, mengingat firman

{ لَمْ يَكُنِ الذين كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الكتاب والمشركين )

    Dengan huru athaf diantara kata al-mi=usyrik dan ahlu-lkitab, yang menandakan keduanya merupakan golongan yang berbeda, seandainya keduanya adalah golongan yang sama, maka tidak perlulah dipakai huruf athaf.

2.    Ada juga alasan yang menukil  riwayat ebolehan menikahi wanita ahlul-kitab dari ulama salaf, bahwa yang dimaksud almusrikat, adalah musyrikat arab yang tidak mempunyai kitab suci.


3.    ada juga yang berdasar pada riwayat yanag mengatakan bahwa khudzaifah menikahi wanita yahudi, lalu ditegurlah ia oleh umar, namun bukan karena keharaman menikahi ahlul-kitab, justru karena umar takut kaum mukminin akan meniru perbuatan khudzaifah dan menganggap enteng perbuatan tersebut, oleh karena itu beliau pernah mengatakan

 المسلم يتزوج النصرانية ، ولا يتزوج النصراني المسلمة,

4.    berdasarkan hadits nabi SAW
« سنوا بهم سنّة أهل الكتاب ، غير ناكحي نسائهم ، ولا آكلي ذبائحهم »
    Dengan pendapat inilah, imam al-qurthubi menguatkan bahwa yang di maksud dengan المشركات, tidaklah masuk didalamnya wanita ahlul-kitab, beliau menguatkan dengan firaman Allah
والمحصنات مِنَ الذين أُوتُواْ الكتاب مِن قَبْلِكُمْ

Namun di lain pihak, ibnu umar justru  mengharamkan pernikahan ahlu-kitab


Hukum kedua
Siapakah mereka, yang Allah haramkan untuk menikahkan mereka?

  

Seperti yang terdpat dalam firman Allah swt
{ وَلاَ تُنْكِحُواْ المشركين حتى يُؤْمِنُواْ }
Yang menegaskan keharamkan kaum musyrik, namun siapakah mereka?
    Mereka adalah kaum musyrik di luar islam tanpa pengecualian, baik nashrani, yahudi, majusi, maupun watsaniy (paganism), bahkan orang yang murtad dari islam juga termasuk di dalamnya, berbeda halnya dengan kaum muslimin, mereka diperbolehkan menikahi ahlul-kitab, namun tidak demikian sebaliknya kaum musyrik tanpa pengecualian tidak diperkenankan menikahi wanita muslimah, dengan alasan firman Allah

{ أولئك يَدْعُونَ إِلَى النار }
Yang memberikan peringatan bahwa jika terjadi pernikahan antara wanita muslimah dengan laki=laki musyrik maka ditakutkan akan adanya ajakan dari si suami terhadap isteri yang muslim untuk meninggaalkan islam, menginga suami adalah kepala rumah tangga, yang memiliki otoritas tertinggi dalam keluaarga, yang tidak bias di pungkiri kemungkinan pengkafiran si anak kelak oleh si ayah, itu adalah sebagian alas an dari beberapa alas an yang menjadi hujjah dari pelaraangaan pernikahan laki=laki musrik dengan wanita muslim.