Powered by Blogger.

Kisah Islami Inspiratif

Assalamu 'alaikum ....!!!

Sobat Muslim
kawan-kawan muslim, E-Book yang satu ini memuat banyak sekali kisah islami inspiratif dijamin bakan mampu buat menggugah hati kita, menambah keimanan kita kan kebesaran Tuhan YME, berikut saya tampilkan daftar isinya, bagi yang rekenan, silakan dapatkan E-Booknya melalui link berikut :


Kisah Islami Inspiratif

Pelajar SMU Memeluk Agama Islam

Aroma Kasturi Keluar Dari Hidung Jenazah Wanita Saat Dimandikan

Menghembuskan Nafas Terakhir Di Kuburan Temannya

Kisah Islam Mantan Bintang Pop Terkenal ‘Yusuf Islam’

Kisah Aneh Seorang Pendeta Yang Masuk Islam

Kisah Sedih Si Gadis Miskin

Saat Iman Kosong, Setan Terus Rasuki Dirinya Agar Bunuh Diri

Lorance Ravin, Wanita Perancis Yang Masuk Islam Karena Informasi Di Situs Internet

Sebelum Meninggal Dia Mengatakan, “Aku Mencium Bau Surga!”

Pemandangan Aneh Di Tempat Memandikan Mayat!!

Seekor Ayam Telah Menghancurkan Tuhan-Tuhan Kami!!

Lelaki Yang Gemar Membaca Al-Qur'an

Akhir Yang Buruk (Su'ul khatimah: Wanita Yang Tak Pernah Shalat, Mati Saat Sedang Berdandan!!)

Komandan Tentara Rusia Jadi Muadzin

Kisah Nyata Seorang Pemuda Arab Yang Menimba Ilmu Di Amerika

Seorang Gadis Tewas Di Malam Pernikahan

BAYI MENGEJUTKAN WISATAWAN

Setelah Sekian Tahun Berdialog, Wanita Ukraina Itu Akhirnya Memeluk Islam!

Faktor Penyebab Tidak Terkabulnya Doa

Kathy, Wanita Amerika Yang Dapat Hidayah Melalui al-Qur’an Terjemahan!!

Mimpi Itu Mendorongku Untuk Bertaubat!!

Kecerdasan Imam al-Layts

KISAH FIRASAT PARA ULAMA SHALIH

Lumpuh Karena Dendam Jin Wanita, Setelah Diruqyah, Sembuh

Wanita Pengidap Kanker Divonis Mati Oleh Dokter, Tapi Sembuh Atas Izin Allah

Beginilah Akhir Hayat Para Pendengki!

Sikap Menawan Da’i Buta Berbuah Hidayah

Kasih Sayang Allah Kepada Wanita Shalihah, Penderita Kanker Di Paha

Setelah Hilang Ingatan Selama 17 Tahun, Wanita Muda Itu Akhirnya Sembuh

40 Orang Hindu Alami Kebutaan Pasca Perobohan Majid Babry Di India

Anjing Menyingkap Pembunuh Majikannya

Matanya Bisa Melihat Kembali Berkat Doa Ibunya

Batu Masuk Ke Telinganya Beberapa Lama, Lalu Keluar

Murka Allah Atas Orang Yang Menyakiti Wali-Nya

Kisah Syahid Dari Iraq Yang Jasadnya Dimutilasi

Balasan Bagi Orang Yang Mengingkari Hadits Rasulullah

Akhir Hidup Para Pendengki

Balasan Orang Yang Menyakiti Orang Shalih

Jangan Suka Mempermainkan Kehormatan Orang

Tidak Bisa Bergerak-gerak, lalu Membaca Surat al-Fatihah Dan Sembuh

Balasan Bagi Anak Yang Congkak Terhadap Ibunya

Kisah Maling Yang Ahli Fiqih

Siapa Yang Melakukan Kejahatan, Maka Ia Sendiri Yang Akan Menuai Akibatnya

Doanya Agar Dilahap Burung Dikabulkan Allah

Taubat Seorang Artis Dan Penari Terkenal Mesir, Haalah ash-Shaafy

Kisah Imam asy-Syafi’i Dan Para Pendengki (Kecerdasannya Yang Luar Biasa Dan Tiada Duanya)

Trik-Trik Syaithan Dalam Menggoda Anak Manusia

Jangan Hiraukan Omongan Semua Orang (Belajar Dari Kisah Juha)

Contoh Keberanian Para Ulama Di Hadapan Penguasa

Kisah Seorang Yang Masuk Surga Padahal Belum Shalat Satu Raka’atpun

Di Surga Kita Kan Bersua

Aku Tidak Pernah Melakukannya!

Untuk Apa Kelezatan, Terminalnya Neraka?

Saat-Saat Menjelang Ajal Menjemput

Kalau Untuk Berbuat Maksiat, Aku Tidak Akan Patuh!

Balasan Orang Yang Takut Kepada Rabb-nya

Kesabaran Dan ‘Iffah (Kesucian Diri)

Sebuah Azab Dari Allah

Perhitungannya Pada Hari Perhitungan

Siapakah Yang Akan Mengabulkan Doa Orang Yang Berhajat?

Penyakit Terkutuk Menyingkap ‘Aibku

Balasan Sesuai Dengan Perbuatan

Bila Kamu Sakit, Maka Dia-lah Yang Maha Menyembuhkan

Allah Ta'ala Akan Memerangi Sifat Ghurur itu

Balasan Bagi Orang Yang Doyan Menggunjing

Makanya, Jangan mungkir!

Pintu Antara Manusia Dan Allah Tidak Pernah Ditutup

Kedermawanan Itu Adalah Jernih

Ganjaran Keta’atan

Pengairan Gratis

Tak Jadi Mencuri Terung, lalu Allah Karuniakan Untuknya Seorang Isteri

Kecerdikan Abu Ja’far Al-Manshur

Kisah Maling Yang Tobat

Kondisinya Persis Seperti Yang Didoakan Terhadapnya

Akhirnya Dia Mati Seperti Keledai

Balasan Ekspres

Meninggalkan Maksiat Kemudian Meninggal Malam Harinya, Lalu Allah KaruniKaruniakan Ampunan Untuknya

Tanaman Habis Dirusak Badai, Karena Sabar Dia Diganti Dengan yang Lebih Baik
 
Buah Mengembalikan Urusan Kepada Allah Dan Bersabar

Meninggalkan Zina, Lalu Allah Menggantinya Dengan Kerajaan Dan Wanita yang Halal

Membebaskan Utang Orang yang Susah, Maka Allah pun Membebaskannya

Sulaiman Menyembelih Kuda Karena Allah, Lalu Allah Menggantinya Dengan (Anugerah) Angin yang Tunduk

Siapa Meninggalkan Yang Haram Akan Mendapatkan Yang Halal Atau Allah SWT Ganti Dengan yang baik

Matahari ditahan terbenam untuknya karena jihadnya di jalan Allah

Meninggalkan Khianat Mendapat Rahmat

Buah Taqwa

Meninggalkan Belajar Sihir lalu Menjadi Suluh Petunjuk bagi Orang Lain

Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka

Balasan Kejujuran dan Amanah

Tetap Selamat Walaupun Duakali Dilemparkan Dari Tempat Yang tinggi

Perniagaan Yang Menguntungkan

Mendahulukan Kepentingan Orang Lain

Meninggalkan Dusta Diterima Kerja

Tinggalkan Sifat Dengki Meraih Surga

Masuk Surga Setelah Meninggalkan Kekufuran Padahal Belum Pernah Sujud Kepada Allah

Memberi Satu Dirham Lalu Allah Memberinya Seratus Dua Puluh Ribu Dirham

Ia Tinggalkan Nyayian Maka Allah Menggantikannya dengan Hidayah dan Iman

Meninggalkan Yang Haram Maka Keluarlah Aroma Minyak Kesturi dari Badannya

Balasan Kesabaran

Berkah Sebuah Ketakwaan

Meninggalkan Zina Karena Takut Kepada Allah

Karena Kejujuran, Cobaan Berubah Menjadi Nikmat

Janji Bertemu Di Surga

Meninggalkan Suatu Perbuatan, Ikhlas Karena Allah Ta ala Maka Allah Keluarkan Dia Dari Masalah

Melemparkan Diri Agar Tidak jatuh Dalam dosa, Maka Allah Ganti dengan Kebaikan

Keislaman Bintang Pop

Kisah seorang artis yang bernama Cat Stevens yang (alhamdulillah) menjadi seorang muslim, kemudian ia dipanggil dengan nama Yusuf Islam. Inilah kisahnya seperti yang ia ceritakan, kami menukilnya secara ringkas.

"Aku terlahir dari sebuah rumah tangga Nasrani yang berpandangan materialis. Aku tumbuh besar seperti mereka. Setelah dewasa, muncul kekagumanku melihat para artis yang aku saksikan lewat berbagai media massa sampai aku mengganggap mereka sebagai dewa tertinggi. Lantas akupun bertekad mengikuti pengalaman mereka. Dan benar, ternyata aku menjadi salah seorang bintang pop terkenal yang terpampang di berbagai media massa. Pada saat itu aku merasa bahwa diriku lebih besar dari alam ini dan seolah-olah usiaku lebih panjang daripada kehidupan dunia dan seolah-olah akulah orang pertama yang dapat merasakan kehidupan seperti itu.

Namun pada suatu hari aku jatuh sakit dan terpaksa di opname di rumah sakit. Pada saat itulah aku mempunyai kesempatan untuk merenung hingga aku temui bahwa diriku hanya sepotong jasad dan apa yang selama ini aku lakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan jasad. Aku menilai bahwa sakit yang aku derita merupakan cobaan ilahi dan kesempatan untuk membuka mataku. Mengapa aku berada disini? Apa yang aku lakukan dalam kehidupan ini?

Setelah sembuh, aku mulai banyak memperhatikan dan membaca seputar permasalahan ini, lantas aku membuat beberapa kesimpulan yang intinya bahwa manusia terdiri dari ruh dan jasad. Alam ini pasti mempunyai Ilah. Selanjutnya aku kembali ke gelanggang musik namun dengan gaya musik yang berbeda. Aku menciptakan lagu-lagu yang berisikan cara mengenal Allah. Ide ini malah membuat diriku semakin terkenal dan keuntungan pun semakin banyak dapat aku raih. Aku terus mencari kebenaran dengan ikhlas dan tetap berada di dalam lingkungan para artis. Pada suatu hari temanku yang beragama Nasrani pergi melawat ke masjidil Aqsha.

Ketika kembali, ia menceritakan kepadaku ada suatu keanehan yang ia rasakan di saat melawat masjid tersebut. Ia dapat merasakan adanya kehidupan ruhani dan ketenangan jiwa di dalamnya.

Hal ini berbeda dengan gereja, walau dipadati orang banyak namun ia merasakan kehampaan di dalamnya. Ini semua mendorongnya untuk membeli al-Qur'an terjemahan dan ingin mengetahui bagaimana tanggapanku terhadap al-Qur'an. Ketika aku membaca al-Qur'an aku dapati bahwa al-Qur'an mengandung jawaban atas semua persoalanku, yaitu siapa aku ini? Dari mana aku datang? Apa tujuan dari sebuah kehidupan? Aku baca al-Qur'an berulang-ulang dan aku merasa sangat kagum terhadap tujuan dakwah agama ini yang mengajak untuk menggunakan akal sehat, dorongan untuk berakhlak mulia dan akupun mulai merasakan keagungan Sang Pencipta.

Semakin kuat perasaan ini muncul dari jiwaku, membuat perasaan bangga terhadap diriku sendiri semakin kecil dan rasa butuh terhadap Ilah Yang Maha Berkuasa atas segalanya semakin besar di dalam relung jiwaku yang terdalam.

Pada hari Jum'at, aku bertekad untuk menyatukan akal dan pikiranku yang baru tersebut dengan segala perbuatanku. Aku harus menentukan tujuan hidup. Lantas aku melangkah menuju masjid dan mengumumkan keislamanku.

Aku mencapai puncak ketenangan di saat aku mengetahui bahwa aku dapat bermunajat langsung dengan Rabbku melalui ibadah shalat. Berbeda dengan agama-agama lain yang harus melalui perantara."

ingi juga 100 kisah inspiratif lainnya?
Dapatkan e-booknya di link berikut :


100 Kisah Inspiratif

(SUMBER: SERIAL KISAH TELADAN karya Muhammad Shalih al-Qahthani, penerbit DARUL HAQ, telp.021-4701616)

Pendeta Muallaf

Mungkin kisah ini terasa sangat aneh bagi mereka yang belum pernah bertemu dengan orangnya atau langsung melihat dan mendengar penuturannya. Kisah yang mungkin hanya terjadi dalam cerita fiktif, namun menjadi kenyataan. Hal itu tergambar dengan kata-kata yang diucapkan oleh si pemilik kisah yang sedang duduk di hadapanku mengisahkan tentang dirinya. Untuk mengetahui kisahnya lebih lanjut dan mengetahui kejadian-kejadian yang menarik secara komplit, biarkan aku menemanimu untuk bersama-sama menatap ke arah Johannesburg, kota bintang emas nan kaya di negara Afrika Selatan di mana aku pernah bertugas sebagai pimpinan cabang kantor Rabithah al-'Alam al-Islami di sana.

Pada tahun 1996, di sebuah negara yang sedang mengalami musim dingin, di siang hari yang mendung, diiringi hembusan angin dingin yang menusuk tulang, aku menunggu seseorang yang berjanji akan menemuiku. Istriku sudah mempersiapkan santapan siang untuk menjamu sang tamu yang terhormat. Orang yang aku tunggu dulunya adalah seorang yang mempunyai hubungan erat dengan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela. Ia seorang misionaris penyebar dan pendakwah agama Nasrani. Ia seorang pendeta, namanya ‘Sily.’ Aku dapat bertemu dengannya melalui perantaraan sekretaris kantor Rabithah yang bernama Abdul Khaliq Matir, di mana ia mengabarkan kepada-ku bahwa seorang pendeta ingin datang ke kantor Rabithah hendak membicarakan perkara penting.

Tepat pada waktu yang telah dijanjikan, pendeta tersebut datang bersama temannya yang bernama Sulaiman. Sulaiman adalah salah seorang anggota sebuah sasana tinju setelah ia memeluk Islam, selepas bertanding dengan seorang petinju muslim terkenal, Muhammad Ali. Aku menyambut keda-tangan mereka di kantorku dengan perasaan yang sangat gembira. Sily seorang yang berpostur tubuh pendek, berkulit sangat hitam dan mudah tersenyum. Ia duduk di depanku dan berbicara denganku dengan lemah lembut. Aku katakan, "Saudara Sily bolehkah kami mendengar kisah keislamanmu?" ia tersenyum dan berkata, "Ya, tentu saja boleh."

Pembaca yang mulia, dengar dan perhatikan apa yang telah ia ceritakan kepadaku, kemudian setelah itu, silahkan beri penilaian.!

Sily berkata, "Dulu aku seorang pendeta yang sangat militan. Aku berkhidmat untuk gereja dengan segala kesungguhan. Tidak hanya sampai di situ, aku juga salah seorang aktifis kristenisasi senior di Afrika Selatan. Karena aktifitasku yang besar maka Vatikan memilihku untuk menjalankan program kristenisasi yang mereka subsidi. Aku mengambil dana Vatikan yang sampai kepadaku untuk menjalankan program tersebut. Aku mempergunakan segala cara untuk mencapai targetku. Aku melakukan berbagai kunjungan rutin ke madrasah-madrasah, sekolah-sekolah yang terletak di kampung dan di daerah pedalaman. Aku memberikan dana tersebut dalam bentuk sumbangan, pemberian, sedekah dan hadiah agar dapat mencapai targetku yaitu memasukkan masyarakat ke dalam agama Kristen. Gereja melimpahkan dana tersebut kepadaku sehingga aku menjadi seorang hartawan, mempunyai rumah mewah, mobil dan gaji yang tinggi. Posisiku melejit di antara pendeta-pendeta lainnya.

Pada suatu hari, aku pergi ke pusat pasar di kotaku untuk membeli beberapa hadiah. Di tempat itulah bermula sebuah perubahan!

Di pasar itu aku bertemu dengan seseorang yang memakai kopiah. Ia pedagang berbagai hadiah. Waktu itu aku mengenakan pakaian jubah pendeta berwarna putih yang merupakan ciri khas kami. Aku mulai menawar harga yang disebutkan si penjual. Dari sini aku mengetahui bahwa ia seorang muslim. Kami menyebutkan agama Islam yang ada di Afrika selatan dengan sebutan ‘agama orang Arab.’ Kami tidak menyebutnya dengan sebutan Islam. Aku pun membeli berbagai hadiah yang aku inginkan. Sulit bagi kami menjerat orang-orang yang lurus dan mereka yang konsiten dengan agamanya, sebagaimana yang telah berhasil kami tipu dan kami kristenkan dari kalangan orang-orang Islam yang miskin di Afrika Selatan.

Si penjual muslim itu bertanya kepadaku, "Bukankah anda seorang pendeta?" Aku jawab, "Benar." Lantas ia bertanya kepadaku, "Siapa Tuhanmu?" Aku katakan, "Al-Masih." Ia kembali berkata, "Aku menantangmu, coba datangkan satu ayat di dalam Injil yang menyebutkan bahwa al-Masih AS berkata, 'Aku adalah Allah atau aku anak Allah. Maka sembahlah aku'." Ucapan muslim tersebut bagaikan petir yang menyambar kepalaku. Aku tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Aku berusaha membuka-buka kembali catatanku dan mencarinya di dalam kitab-kitab Injil dan kitab Kristen lainnya untuk menemukan jawaban yang jelas terhadap pertanyaan lelaki tersebut. Namun aku tidak menemukannya. Tidak ada satu ayat pun yang men-ceritakan bahwa al-Masih berkata bahwa ia adalah Allah atau anak Allah. Lelaki itu telah menjatuhkan mentalku dan menyulitkanku. Aku ditimpa sebuah bencana yang membuat dadaku sempit. Bagaimana mungkin pertanyaan seperti ini tidak pernah terlintas olehku? Lalu aku tinggalkan lelaki itu sambil menundukkan wajah. Ketika itu aku sadar bahwa aku telah berjalan jauh tanpa arah. Aku terus berusaha mencari ayat-ayat seperti ini, walau bagaimanapun rumitnya. Namun aku tetap tidak mampu, aku telah kalah.

Aku pergi ke Dewan Gereja dan meminta kepada para anggota dewan agar berkumpul. Mereka menyepakatinya. Pada pertemuan tersebut aku mengabarkan kepada mereka tentang apa yang telah aku dengar. Tetapi mereka malah menyerangku dengan ucapan, "Kamu telah ditipu orang Arab. Ia hanya ingin meyesatkanmu dan memasukkan kamu ke dalam agama orang Arab." Aku katakan, "Kalau begitu, coba beri jawabannya!" Mereka membantah pertanyaan seperti itu namun tak seorang pun yang mampu memberikan jawaban.

Pada hari minggu, aku harus memberikan pidato dan pelajaranku di gereja. Aku berdiri di depan orang banyak untuk memberikan wejangan. Namun aku tidak sanggup melakukannya. Sementara para hadirin merasa aneh, karena aku berdiri di hadapan mereka tanpa mengucapkan sepatah katapun. Aku kembali masuk ke dalam gereja dan meminta kepada temanku agar ia menggantikan tempatku. Aku katakan bahwa aku sedang sakit. Padahal jiwaku hancur luluh.

Aku pulang ke rumah dalam keadaan bingung dan cemas. Lalu aku masuk dan duduk di sebuah ruangan kecil. Sambil menangis aku menengadahkan pandanganku ke langit seraya berdoa. Namun kepada siapa aku berdoa. Kemudian aku berdoa kepada Dzat yang aku yakini bahwa Dia adalah Allah Sang Maha Pencipta, "Ya Tuhanku... Wahai Dzat yang telah men-ciptakanku... sungguh telah tertutup semua pintu di hadapanku kecuali pintuMu... Janganlah Engkau halangi aku mengetahui kebenaran... manakah yang hak dan di manakah kebenaran? Ya Tuhanku... jangan Engkau biarkan aku dalam kebimbangan... tunjukkan kepadaku jalan yang hak dan bimbing aku ke jalan yang benar..." lantas akupun tertidur.

Di dalam tidur, aku melihat diriku sedang berada di sebuah ruangan yang sangat luas. Tidak ada seorang pun di dalamnya kecuali diriku. Tiba-tiba di tengah ruangan tersebut muncul seorang lelaki. Wajah orang itu tidak begitu jelas karena kilauan cahaya yang terpancar darinya dan dari sekelilingnya. Namun aku yakin bahwa cahaya tersebut muncul dari orang tersebut. Lelaki itu memberi isyarat kepadaku dan memanggil, "Wahai Ibrahim!" Aku menoleh ingin mengetahui siapa Ibrahim, namun aku tidak menjumpai siapa pun di ruangan itu. Lelaki itu berkata, "Kamu Ibrahim... kamulah yang bernama Ibrahim. Bukankah engkau yang memohon petunjuk kepada Allah?" Aku jawab, "Benar." Ia berkata, "Lihat ke sebelah kananmu!" Maka akupun menoleh ke kanan dan ternyata di sana ada sekelompok orang yang sedang memanggul barang-barang mereka dengan mengenakan pakaian putih dan bersorban putih. Ikutilah mereka agar engkau mengetahui kebenaran!" Lanjut lelaki itu.

Kemudian aku terbangun dari tidurku. Aku merasakan sebuah kegembiraan menyelimutiku. Namun aku belum juga memperoleh ketenangan ketika muncul pertanyaan, di mana gerangan kelompok yang aku lihat di dalam mimipiku itu berada.

Aku bertekad untuk melanjutkannya dengan berkelana mencari sebuah kebenaran, sebagaimana ciri-ciri yang telah diisyaratkan dalam mimpiku. Aku yakin ini semua merupakan petunjuk dari Allah SWT. Kemudian aku minta cuti kerja dan mulai melakukan perjalanan panjang yang memaksaku untuk berkeliling di beberapa kota mencari dan bertanya di mana orang-orang yang memakai pakaian dan sorban putih berada. Telah panjang perjalanan dan pencarianku. Setiap aku menjumpai kaum muslimin, mereka hanya memakai celana panjang dan kopiah. Hingga akhirnya aku sampai di kota Johannesburg.

Di sana aku mendatangi kantor penerima tamu milik Lembaga Muslim Afrika. Di rumah itu aku bertanya kepada pegawai penerima tamu tentang jamaah tersebut. Namun ia mengira bahwa aku seorang peminta-minta dan memberikan sejumlah uang. Aku katakan, "Bukan ini yang aku minta. Bukankah kalian mempunyai tempat ibadah yang dekat dari sini? Tolong tunjukkan masjid yang terdekat." Lalu aku mengikuti arahannya dan aku terkejut ketika melihat seorang lelaki berpakaian dan bersorban putih sedang berdiri di depan pintu.

Aku sangat girang, karena ciri-cirinya sama seperti yang aku lihat dalam mimpi. Dengan hati yang berbunga-bunga, aku mendekati orang tersebut. Sebelum aku mengatakan sepatah kata, ia terlebih dahulu berkata, "Selamat datang ya Ibrahim!" Aku terperanjat mendengarnya. Ia mengetahui namaku sebelum aku memperkenalkannya. Lantas ia melanjutkan ucapan-nya, "Aku melihatmu di dalam mimpi bahwa engkau sedang mencari-cari kami. Engkau hendak mencari kebenaran? Kebenaran ada pada agama yang diridhai Allah untuk hamba-Nya yaitu Islam." Aku katakan, "Benar. Aku sedang mencari kebenaran yang telah ditunjukkan oleh lelaki bercahaya dalam mimpiku, agar aku mengikuti sekelompok orang yang berpakaian seperti busana yang engkau kenakan. Tahukah kamu siapa lelaki yang aku lihat dalam mimpiku itu?" Ia menjawab, "Dia adalah Nabi kami Muhammad, Nabi agama Islam yang benar, Rasulullah SAW." Sulit bagiku untuk mempercayai apa yang terjadi pada diriku. Namun langsung saja aku peluk dia dan aku katakan kepadanya, "Benarkah lelaki itu Rasul dan Nabi kalian yang datang menunjukiku agama yang benar?" Ia berkata, "Benar."

Ia lalu menyambut kedatanganku dan memberikan ucapan selamat karena Allah telah memberiku hidayah kebenaran. Kemudian datang waktu shalat zhuhur. Ia mempersilahkanku duduk di tempat paling belakang dalam masjid dan ia pergi untuk melaksanakan shalat bersama jamaah yang lain. Aku memperhatikan kaum muslimin banyak memakai pakaian seperti yang dipakainya. Aku melihat mereka rukuk dan sujud kepada Allah. Aku berkata dalam hati, "Demi Allah, inilah agama yang benar. Aku telah membaca dalam berbagai kitab bahwa para nabi dan rasul meletakkan dahinya di atas tanah sujud kepada Allah." Setelah mereka shalat, jiwaku mulai merasa tenang dengan fenomena yang aku lihat. Aku berucap dalam hati, "Demi Allah sesungguhnya Allah SAW telah menunjukkan kepadaku agama yang benar." Seorang muslim memanggilku agar aku mengumumkan keislamanku. Lalu aku mengucapkan dua kalimat syahadat dan aku menangis sejadi-jadinya karena gembira telah mendapat hidayah dari Allah SWT.

Kemudian aku tinggal bersamanya untuk mempelajari Islam dan aku pergi bersama mereka untuk melakukan safari dakwah dalam waktu beberapa lama. Mereka mengunjungi semua tempat, mengajak manusia kepada agama Islam. Aku sangat gembira ikut bersama mereka. Aku dapat belajar shalat, puasa, tahajjud, doa, kejujuran dan amanah dari mereka. Aku juga belajar dari mereka bahwa seorang muslim diperintahkan untuk menyampaikan agama Allah dan bagaimana menjadi seorang muslim yang mengajak kepada jalan Allah serta berdakwah dengan hikmah, sabar, tenang, rela berkorban dan berwajah ceria.

Setelah beberapa bulan kemudian, aku kembali ke kotaku. Ternyata keluarga dan teman-temanku sedang mencari-cariku. Namun ketika melihat aku kembali memakai pakaian Islami, mereka mengingkarinya dan Dewan Gereja meminta kepadaku agar diadakan sidang darurat. Pada pertemuan itu mereka mencelaku karena aku telah meninggalkan agama keluarga dan nenek moyang kami. Mereka berkata kepadaku, "Sungguh kamu telah tersesat dan tertipu dengan agama orang Arab." Aku katakan, "Tidak ada seorang pun yang telah menipu dan menyesatkanku. Sesungguhnya Rasulullah Muhammad SAW datang kepadaku dalam mimpi untuk menunjukkan kebenaran dan agama yang benar yaitu agama Islam. Bukan agama orang Arab sebagaimana yang kalian katakan. Aku mengajak kalian kepada jalan yang benar dan memeluk Islam." Mereka semua terdiam.

Kemudian mereka mencoba cara lain, yaitu membujukku dengan memberikan harta, kekuasaan dan pangkat. Mereka berkata, "Sesungguhnya Vatikan me-mintamu untuk tinggal bersama mereka selama enam bulan untuk menyerahkan uang panjar pembelian rumah dan mobil baru untukmu serta memberimu kenaikan gaji dan pangkat tertinggi di gereja."

Semua tawaran tersebut aku tolak dan aku katakan kepada mereka, "Apakah kalian akan menyesatkanku setelah Allah memberiku hidayah? Demi Allah aku takkan pernah melakukannya walaupun kalian memenggal leherku." Kemudian aku menasehati mereka dan kembali mengajak mereka ke agama Islam. Maka masuk Islamlah dua orang dari kalangan pendeta.

Alhamdulillah, Setelah melihat tekadku tersebut, mereka menarik semua derajat dan pangkatku. Aku merasa senang dengan itu semua, bahkan tadinya aku ingin agar penarikan itu segera dilakukan. Kemudian aku mengembalikan semua harta dan tugasku kepada mereka dan akupun pergi meninggalkan mereka,” Sily mengakhiri kisahnya.

Kisah masuk Islam Ibrahim Sily yang ia ceritakan sendiri kepadaku di kantorku, disaksikan oleh Abdul Khaliq sekretaris kantor Rabithah Afrika dan dua orang lainnya. Pendeta sily sekarang dipanggil dengan Da’i Ibrahim Sily berasal dari kabilah Kuza Afrika Selatan. Aku mengundang pendeta Ibrahim -maaf- Da’i Ibrahim Sily makan siang di rumahku dan aku laksanakan apa yang diwajibkan dalam agamaku yaitu memuliakannya, kemudian ia pun pamit. Setelah pertemuan itu aku pergi ke Makkah al-Mukarramah untuk melaksanakan suatu tugas. Waktu itu kami sudah mendekati persiapan seminar Ilmu Syar'i I yang akan diadakan di kota Cape Town. Lalu aku kembali ke Afrika Selatan tepatnya ke kota Cape Town.

Ketika aku berada di kantor yang telah disiapkan untuk kami di Ma'had Arqam, Dai Ibrahim Sily mendatangiku. Aku langsung mengenalnya dan aku ucapkan salam untuknya dan bertanya, "Apa yang kamu lakukan disini wahai Ibrahim.?" Ia menjawab, "Aku sedang mengunjungi tempat-tempat di Afrika Selatan untuk berdakwah kepada Allah. Aku ingin mengeluarkan masyarakat negeriku dari api neraka, mengeluarkan mereka dari jalan yang gelap ke jalan yang terang dengan memasukkan mereka ke dalam agama Islam."

Setelah Ibrahim selesai mengisahkan kepada kami bahwa perhatiannya sekarang hanya tertumpah untuk dakwah kepada agama Allah, ia meninggalkan kami menuju suatu daerah... medan dakwah yang penuh dengan pengorbanan di jalan Allah. Aku perhatikan wajahnya berubah dan pakaiannya bersinar. Aku heran ia tidak meminta bantuan dan tidak menjulurkan tangannya meminta sumbangan. Aku merasakan ada yang mengalir di pipiku yang membangkitkan perasaan aneh. Perasaan ini seakan-akan berbicara kepadaku, "Kalian manusia yang mempermainkan dakwah, ti-dakkah kalian perhatikan para mujahid di jalan Allah!"

Benar wahai sudaraku. Kami telah tertinggal... kami berjalan lamban... kami telah tertipu dengan kehidupan dunia, sementara orang-orang yang seperti Da’i Ibrahim Sily, Da’i berbangsa Spanyol Ahmad Sa'id berkorban, berjihad dan bertempur demi menyampaikan agama ini. Ya Rabb rahmatilah kami.

mau e-book kisah ini serta 100 kisah inspiratif lainnya ?

silakan klik link berikut :

100 kisah inspiratif 

(SUMBER : SERIAL KISAH TELADAN karya Muhammad Shalih al-Qaththani, seperti yang dinukilnya dari tulisan Dr. Abdul Aziz Ahmad Sarhan, Dekan fakultas Tarbiyah di Makkah al-Mukarramah, dengan sedikit perubahan. PENERBIT DARUL HAQ, TELP.021-4701616)

Semoga Bermanfaat

Hukum Nusyuz

النشوز

ظَهَرَتْ أَمَارَاتُ نُشُوزِهَا قَوْلًا كَأَنْ تُجِيبَهُ بِكَلَامٍ خَشِنٍ بَعْدَ أَنْ كَانَ يَلِينُ
ketika istri melakukan nusyuz baik dengan ucapan seperti misalnya menyahut dengan kata -kta yang tidak enak didengar yang biasanya dihari sebelumnya tidak seperti itu

أَوْ فِعْلًا ، كَأَنْ يَجِدَ مِنْهَا إعْرَاضًا وَعَبُوسًا بَعْدَ لُطْفٍ وَطَلَاقَةِ وَجْهٍ
atau nusyuz dengan perbuatan seperti misalnya menampakkan sikap membantah dan muka yang masam, padahal sebelumnya penurut, lembut, atau ceria

( وَعَظَهَا بِلَا هَجْرٍ ) وَلَا ضَرْبٍ فَلَعَلَّهَا تُبْدِي عُذْرًا أَوْ تَتُوبُ عَمَّا جَرَى مِنْهَا ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَالْوَعْظُ ،
maka pertama tama yang hendaknya suami lakukan adalah menasehatinya, tanpa harus memukul dan menyakiti, mengingat hal itu adalah pertama kalinya, dikhawatirkan hal nusyuz tersebut terjagi karena ada alasan yang bisa dibenarkan, atau mungkin dia berniat memperbaiki kesalahannya.

 كَأَنْ يَقُولَ اتَّقِي اللَّهَ فِي الْحَقِّ الْوَاجِبِ لِي عَلَيْك وَاحْذَرِي الْعُقُوبَةَ وَيُبَيِّنَ لَهَا أَنَّ النُّشُوزَ يُسْقِطُ النَّفَقَةَ وَالْقَسْمَ ،
menasehati dengan ucapan misalnya " bertaqwalah padaNYA dalam kewajibanmu padaku sebagai istri, hindari hal ini yang bisa mencelakaknmu, " berilah peringatan bahwa nusyuznya tersebut dapat menggugurkan nafkah dan qism.

 ( فَإِنْ تَحَقَّقَ نُشُوزٌ وَلَمْ يَتَكَرَّرْ وَعْظٌ وَهَجْرٌ فِي الْمَضْجَعِ ) بِفَتْحِ الْجِيمِ ( وَلَا يَضْرِبُ فِي الْأَظْهَرِ قُلْت الْأَظْهَرُ يَضْرِبُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ )
jika masih saja tetap melakuan nusyuz setelah diberi nasehat, maka yang diperbolehkan saat itu adalah mendiamkannya (pisah ranjang), tanpa harus memukul atau meyakiti.
 ، أَيْ يَجُوزُ لَهُ الثَّلَاثَةُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { وَاَللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ } وَالْخَوْفُ هُنَا بِمَعْنَى الْعِلْمِ كَمَا فِي قَوْله تَعَالَى : { فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إثْمًا } وَالْأَوَّلُ أَبْقَاهُ عَلَى ظَاهِرِهِ .
mendiamkan yang diperbolehkan hanya sampai tiga hari, sesuai dengan firmanNYA
{ وَاَللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ }
Kata takhafuna dalam ayat tersebut bermakana tahu/ melihat, artinya "jika kamu melihat pada mereka(istri) melakukan  nusyuz."

وَقَالَ الْمُرَادُ : { وَاهْجُرُوهُنَّ إنْ نَشَزْنَ وَاضْرِبُوهُنَّ إنْ أَصْرَرْنَ عَلَى النُّشُوزِ } وَهَذَا ذَكَرَهُ بِقَوْلِهِ : ( فَإِنْ تَكَرَّرَ ضَرْبٌ ) وَلَوْ قَدَّمَهُ عَلَى الزِّيَادَةِ وَقَيَّدَ الضَّرْبَ فِيهَا بِعَدَمِ التَّكَرُّرِ ، كَأَنْ أَقْعَدَ وَلَا يَأْتِي بِضَرْبٍ مُبَرِّحٍ ، وَلَا عَلَى الْوَجْهِ ، وَالْمَهَالِكِ وَالْأَوْلَى لَهُ الْعَفْوُ
maksud dari ayat tersebut adalah, jika masih saja nusyuz, maka diamkanlah, dan jika masih nusyuz maka bolehlah memukulnya".
pukulan yang dimaksudkan adalah pukulan yang tidak smpai melukai, atau memukulmya pada bagian tubuh yang rawan seperti wajah dll, jika sampai melukai, suami haruslah bertanggung jawb, meskipun memukul diperbolehkan namun yang leih dianjurkan adalh bersabar dan memaafkannya,

وَأَفْهَمَ قَوْلُهُ فِي الْمَضْجَعِ أَنَّهُ لَا يَهْجُرُهَا فِي الْكَلَامِ ، وَهُوَ صَحِيحٌ فِيمَا زَادَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ .
وَيَجُوزُ فِي الثَّلَاثَةِ ، كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ { لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ } .
Dari ayat فِي الْمَضْجَعِ dapat dipahami bahwa yang di,maksud mendiamkannya, adalah pisah ranjang, bukan diam tanpa bicara, meskipun diam tanpa bicara juga diperbolehkan, namun hanya sampai tiga hari, tak lebih.
Seperi yang imam nawawy tegaskan dalam kitabnya " ar-raudhah" dengan menukil sebuah hadist
{ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ }


Referrensi diambil dari kitab : Hasyiyatani Qalyubiy wa 'Umayrah,  lisysyaikhain qalyuby wa 'umairah, Maktabah syamilah

Menghindari wanita yang sedang haid

اعتزال النساء في الحيض

Hukum pertama
Apa yang harus di hindari dari wanita dikala sedang haid??

 
    Dalam masalah ini para ulama terbagi dalam beberapa pendapat berikut
1.    Pendapat pertama menegaskan untuk Menjauh total dari wanita yang sedang haid, sesuai dengan firman Allah
 { فاعتزلوا النسآء فِي المحيض }

2.    Sedangkan menurut madzhab Hanafiy dan Malikiy, berdasarkan riwayat dari Maymunah
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يباشر نساءه فوق الإزار وهنّ حيّض »
Menguatkan bahwa yang harus di jauhi adalah  daerah diantara lutut dan pusar wanita yang sedang haid.

3.    Pendapat yang ketiga menurut madzhaab Syafiiy, hal yang harus dihindari dari wanita yang haid adalah kemaluannya saja, mengingat riwayat yang berasal dari masruq
سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته إذا كانت حائضاً؟ قالت : كلّ شيء إلاّ الجماع
dalam riwayat lain, yang juga berasal dari riwayat masruq mengatakan
ما للرجل من امرأته وهي حائض؟ قالت : له كل شيء إلا فرجها       

Kesimpulan:
    Dari beberapa pendapat diataas , kita dapat menyimpulkan bahwa pendapat kedualah yang lebih unggul seperti yang ditegaskan oleh Ibnu Jarir, dengan alasan seandainya mendekati wanita haid di daerah antara pusardan lutut dibolehkan, kemungkinan besar hal tersebut akan mengarah  pada hal-hal yang dilarang, seperti yang ditegaskan dalam riwayat Sayyidah Aisyah, bahwa jika ada dua pendapat yang bertentangan, yang satu membolehkan dan yang satu melarang, maka yang unggul adalah pendapat yang melarang.

Hukum kedua
Sanksi menggauli wanita yang sedang haid

Para ulama  sepakat mengharamkan menggauli wanita yang sedang haid, namun dalam hal sanksinya, mereka terbagi dalam beberapa pendapat berikut:
Jumhur ulama dari dari golongan Syafiiy, Malikiy, dan Hanafiy berpendapat, cukup bertaubat dengan sungguh-sungguh saja, sedangkan madzhab hambaliy berpendapat bahwa sanksinya adalah bersedakah satu atau setengah dinar, berdasarkan riwyat dari Ibnu Abbas
عن النبي صلى الله عليه وسلم في الذي يأتي امرأته وهي حائض قال : يتصدق بدينار أو بنصف دينار

Pendapat ketiga berasal dari golongan ulam ahadits yang mengatakan jika mengumpuli wanita dikala watu darah haid masih mengalir, maka ikenakan sanksi satu dinar, sedangkan jika diakhir waktu haid, pada saat darah berhenti mengaliar, maka cukup setengah dinar saja.


Hukum ketiga
Batasan waktu dalam haid
Ada tiga pendapat dalam masalah ini, yaitu:

1.pendapat madzhab syafiiy dan Hambaliy, menegaskan bahwa waktu haid paling sedikit setidaknaaya sehari semlam, dengan batasan maksimal lima belas hari.

2.sedangakan abu hanifah dan ats-tsaury berpendapat, batas minimal haaid yaitu 3 hari, sedangkan batas maksimalnya yaitu sepuluh hari

3.menurut pendapat yang masyhur dalam golongan malikiyyah, tidak ada batas maksimal dan minimal dalam haid, semua tergantung dari adat kebiasaan yang dimiliki.

Hukum keempat
Waktu diperbolehkannya mengumpuli  wanita

Alquran menegaskan وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حتى يَطْهُرْنَ , para ulama berbeda pandangan dalam menafsirkan ayat ini, menyangkut apa maksud dari kata يَطْهُرْنَ menjadi beberepa kelompok:

1.    Imam hanafiy berpendapat bahwa batasan kata يَطْهُرْنَ batasan kapankah seorang suami diperbolehkan mengumpuli itrinya, yaitu sampai berhentinya darah haid mengalir, meskipun si isteri belum mandi wajib, hal ini diperbolehkan jika darah berhenti setelah mencapai hari kesepuluh, adapun jika berhenti pada hari sebelumnya, maka harus mandi wajib terlebih dahulu atau menunggu sampai tibanya waktu shalat.

2.    Sedangkan jumhr ulama dari golongan ketiga madzhab lainnya berpendapat, sampai si isteri berhenti dari haidnya dan mandi wajib seperti layaknya orang junub.

3.    Pendapat ketiga dikemukakan oleh thawus dan mujahid, keduanya berpendapat bahwa cukup hanya dengan membasuh kemaluan dan berwudhu saja.

Adapun yang mennyebabakan trjadinya ikhtilaf, yaitu perbedangan pandangan tentang firman Allah
وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حتى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ الله

Ada dua kata seakar, namun memiliki makna berbeda, pertama yaitu kata يَطْهُرْنَ , dan تَطَهَّرْنَ,  Dalam bahasa arab, kata يَطْهُرْنَ  adalah bentuk awal dari akar kata tersebut yang bermakna suci, dengan maksud berhentinya haid dari wanita, sedangkan kata kedua yaitu تَطَهَّرْنَ, memiliki makna muthawa’ah yaitu bersuci yang berarti melakukan perbuatan bersuci.
Oleh karena itu, abu hanifah menafsirkan kedua kata tersebut dengan makna berhentinya darah haid mengalir.
Adapun jumhur ulama dari golongan ketiga madzhab lainnya, menafsirkannya dengan makna bersuci atau mandi wajib layaknya orang junub.

Kesimpulan:
    Adapun pendapat yang lebih kuat terkait penafsiran ayat tersebut, adalah pendapat ulama jumhur, mengingat firamn Allah
إِنَّ الله يُحِبُّ التوابين وَيُحِبُّ المتطهرين

Hukum kelima
Hal-hal yang dilarang bagi wanita haid
 
Para ulama sepakat, bahwa wanita yang sedang haid diharamkan untuk mendirikan shalat, melakukan thawaf, puasa, masuk mesjid, memefgang dan membawa alquran, dan tidak diperbolehkan digauli, seperti yang sudah dimaklumi dalam berbagai referensi fiqih dan dalil-dalil naqlinya.

Hukum Menyusui

أحكام الرضاع

Hukum Pertama
Hukum Menyusui

Siapakah yang dimaksu dengan ” بالوالدات “ dalam ayat alquran?
Ulama terbagi dalam hal ini menjadi tiga kelompok:

1.    Sebagian diantaranya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan al-walidat adalah para ibu yang dithalaq oleh suaminya, oleh karenanya dalam kalimat selanjutnya di jelaskan bahwa mereka juga berhak ats nafkah, seandainya yang dimaksud adalah para isteri, maka tidak perlu lagi penegasan semacam itu, mengingt nafkah atas isteri adalah kewajiban.

2.    Sebagian lagi mengatakan sebaliknya, yaitu yang dimaksud dengan al-walidat adalah isteri, menrut mereka para ibu yang sudah dithalaq oleh suaminya tidak berhak mendapat kiswah, sedangkan ayat tersebut merekomendasikan kiswah, jadi disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-walidat adalah isteri, pendapat ini dikuatkan oleh al-raziy dan al-qurthubiy.

3.    Ada juga golongan ulama mutakhkhirin seperti abu sulaiman al-dimisqy dan lainnya, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan alwalidat alah para ibu, baik mereka sudah dithalaq atau pun tidak.

Hukum kedua
Haruskah ibu menyusui anak?

    Imam malik mewajibkan hal tersebut, terkait pengertian dari firman Allah
والوالدات يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ
Kewajiban tersebut berlaku, disaat si ibu masih menjadi ibu, dalam artian belum ditalaq, atau dikarenakan si bayi tidak mau disusui oleh selain ibunya sendiri, atau karena ketiadaan sang ayah, kewajiban tersebut menjadi tidak berlaku jika si ibu sudah ditalaq bain, dan kewajiban penyusuan beralih pada ayah, namuun jika si ibu tetap mau menyusuinya, hak kembali jatuh pada si ibu dengan upah untuk pekerjaannya tersebut.

    Lain halnya dengan imam malik, jumhur ulama menafsirkan kesunnahan menyusui anak, kecuali, jika si bayi tidak mau menyusu pada selain ibunya, maka hukumnya berubah menjadi wajib, atau mungkin karena si ayah tidak mampu menyewa penyusu lain, atau dikarenakan langkanya atau tidak adanya penyusu.

    Para ulama ini menyatakan alas an mereka dalam firman Allah
وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أخرى
Seandainya hal tersebut wajib menurut mereka, pastinya ada ayat dengan lafdz pewajiban, adapun alas an disunnahkannya hal tersebut, bertujuan untuk menampilakn cinta, dan kasih saying seorang ibu terhadap anak.

Hukum ketiga
Batas usia yang menjadikan mahram ridha’

    mahram ridha’( penyususan) adalah mahram yang mempunyai niali hukum yang sama dengan mahram kandung terkait hadits rasul SAW  يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Jumhur ulama dari golongan tiga madzhab, maliky, syafiiy, dan hambaliy mengatakan bahwa , usia anak yang disusui yang menjadikannya bermahram ridha’ adalah dua tahun, berdasrkan kedua dalil naqli
والوالدات يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
« لا رضاع إلاّ ما كان في الحولين » .
    Adapun abu hanifah berpendapat dengan bersandar pada ayat al-quran
 وَحَمْلُهُ وفصاله ثلاثون شَهْراً } [ الأحقاف : 15 ] .
    Dari kedua pendapat di atas imam al-qurthubiy emnguatkan pendapat jumhur fuqaha’ yang berpendapat bahwa usia anak yang menjadikan mahram ridha’ haruslah tidak lebih dari dua tahun berdasarkan ayat حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ , yang ditegaskan oleh beberapa riwayat lainnya, diantaranya riwayat yang berasal dari abu-allaits yang meriwayatkan bahwa imam al-asy’ariy pernah menolak pendapat tersebut, namun dikemudian hari membnarkannya, terkait hadits rasul saw 
لا رضاع إلا ما كان في الحولين


Hukum ke empat
Biaya Menyusui

Berdasarkan ayat
وَعلَى المولود لَهُ رِزْقُهُنَّ
    Yang menjelaskan tentang kewajiban ayah membiayai kehidupan anak , termasuk ongkos penyusuan, dan dari ayat lainnya, didasarakan pula kadar  pembiayaan ssuai kemampuan si ayah
{ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
    Al-jashash dalam tfsirnya “AHKAMUL-QURAN” memberikan dua pengertian dalam al-quran:
1.    Bahwa ibu, lebih berhak mendapat kesmpatan menyusui di banding perempuan lain hal, jika demikian maka ayah tidak berhak untuk menggantikannya mencari ibu susu lain, hal ini jika si ibu mau menyusui. 

2.    Bahwa kewajiban ayah membiayai biaya susu anak, hanya dua tahun

Hukum kelima
Tafsir ayat “وَعَلَى الوارث مِثْلُ ذلك “

Terdapat beberapa pendapat dalam penafsiran kata الوارث diantara paraa ulama, diantaranya:

1. Sebagian ulam mengatakan maksud dari kata tersebut adaalah pewaris si anak, seperti yang di kemukakan oleh ‘atha’, mujahid, dan said bin jabir, namun masih ada beberapa perbedaan dalam pendapat ini, ada yang mengatakan maksud kata tersebut adalah, pewaris si anak yang laki-laki, terutama yang mwndapat kewajiban memberi nafkah pada si anak, sedangkan imam ahmad dan ishaq mengatakan para pewaris si anak, baik mereka itu laki-laki maupun perempuan, adapaun imam abu hanifah mengatakan, bahwa mereka adalah kerabat si anak yang masih punya ikatan mahram.

2. Pendapat kedua mengatakan bahwa kata الوارث menunjuk pada pewaris si ayah bukan si anak.

3. Imam ats-tsauriy mengatakan, mereka adalah orang tua si anak yang masih ada.

4. Pendapat terakhir mengatakan, yang dimaksud dengan al-warits adalah si anak itu sendiri, maka demikian kewajiban pembiayaan akan diambilkan dari harta si anak itu sendiri.
Imam ath-thabriy, mengatakan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang terakhir.

Nikah Muth'ah

Nikah Muth'ah

    Nikah mut’ah dalam istilah modern lebih dikenal sebagai nikah kontrak, seluruh ulama sepakat akan keharaman nikah kontrak, kecuali ulama syiaah dan golongan rawafidh, seluruh ulama menentang pendapat kedua golongan ini yang jelas-jelas mereka menghalalkan sesuatu yang dilarang oleh al-quran, sunah dan ijma’ pra ulama dan mujtahid, meskipun sebagian dari golongan syiah menyandarkan alas an mereka pada Ali r.a, namun seperti yang al-qurthuby sampaikan, bahwa pembolehan nikah kontrak pada zaman islam awal sudah dihapus, begitu juga ddengan pendapat syiah juga ditolak.

    Nikah kontrak pada permulaan islam memang diperbolehkan, itupun dikarenakan keadaan darurat, hingga pada akhirnya ayat “إِلاَّ على أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ “ , dan menghapus hukum tersebut.

    Adapun alas an mengapa nikah mutas dilarang adalah sebagai berikut:
1.    إِلاَّ على أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ  
Ayat tersebut menunjukkan kehalalan hanya ada pada istri atau budak, sedangkan istri dalam nikah kontrak bukanlah istri dalam islam dan bukan pula budak, seandainya memang islam menganggapnya sbagai istri, harusnya nasab, hukum waris, iddah dan lainnyaa berlaku atasnya.

2.    Penjelasan berbagai hadist, yang salah satunya diriwayatkan oleh az-zuhriy dengan sanad yang sampai pada Ali R.a, dan riwayat dari ibnu majjah.

3.    Umar r.a mengharamkannya dg dukungan dari para sahabat.

4.    Tujuan seseorang nikah kontrak, tidak lain adalah hanya karena syahwat, bukan demi menjaga keturunan, kehormatan dan agama, yang jelas-jelas hal ini menentang ayat Allah
{ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مسافحين }

Mahram dalam Islam

Mahram dalam Islam


 
Hukum pertama
Macam-macam mahram menurut alquran

    Mahram adalah sekelompok orang yang diharamkan untuk dinikahi.
  Alquran menjelaskan bahwa mahram dalam alquran terbagi dalam tiga bentuk mahram, diantaranya:

1.    Mahram nasab atau kandung
Mahram nasab terbagi lagi menjadi tujuh golongan, yaitu,orang tua(ayah ibu, kakek nenek dst), keturunan(anak, cucu cicit, dst), saudara (baik kandung, atau saudara seayah atau seibu), paman dan bibi dari jalur ayah dan ibu( baaik keduanya adalah saudara kandung ibu/ayah, ataupun saudara seibu atau seayah), serta keponakan (anak dari saudara yang masih ada ikatan darah).
Mahram jenis Ini, akan tetap mennjadi mahram selamanya.

2.    Mahram ridha’
Mahram yang terjadi akibat susuan, yang mempunyai hukum mahram persis seperti mahram nasab, mengingat orang yang menyusui di anggap seperti ibu kandung, jadi mahram akibat susuan dari ibu susu ini hukumnya berlaku sama persis aepperti mahram nasab, seperti yang Nabi saw tegaskan
يحرم من الرضاعة ما يحرم من النسب

3.    Mahram mushaharah
Mahram yang terjadi akibat pertalian pernikahan, diantaranya adalah, orang tua tiri, menantu, mertua, dan anak tiri jika ibunya sudah digauli, namun jika belum di gauli, maka anak tiri belumlah menjadi mahram.
.
    Maharam sementara
Selain ketiga jenis mahram diatas, ada satu lagi jenis mahram, yang berlaku untuk sementara, contohnya adalah sebagai berikut:
1.    seseorang yang menikahi  seorang gadis maka diharamkan menikahi bibinya, namun jika seseorang sudah menceraikannya, maka keharaman itu batal, dan ia boleh menikahi bibi si gadis, adapun penghaaraman ini bertujuan untuk mencegah putusnya silatur-rahmi mengingat hadits yang yang berasal dari ibnu abbas,
« إنكم إذا فعلتم ذلك قطّعتم أرحامكم »
2.    isteri orang atau wanita yang masih dalam iddah, pengharaman ini bertujuan untuk menjaga dan menghormati hak dan kehormatan si suami.

Hukum kedua
Menggauli mertua atau menantu dapatkah merusak pernikahan?
 
    Menggauli menantu atau mertua menurut abu hanifah akan menyebabkan haramnya pernikahan seperti yang pernah ats-tsauri, al auza’iy, dan qatadah kemukakan, sedangkan syafiiy bertolak belakang dengan abu hanifah, beliau tidak mengharamkan hal in I seperti yang beliau ungkapakan dalam kitabnya “ AL-UMM “ , karena memang perkara haram tidak bias mengharamkan perkara halal, pendapat in I juga merupakan pendapat dari maadzhab maliki, allaits, dan az-zuhry.
       
وسبب الخلاف هو اختلافهم في لفظ النكاح هل هو حقيقة في الوطء أم في العقد؟ فمن قال : إن المراد به في الآية الوطء حرّم من وطئت ولو بزنى ، ون قال : إن المراد به العقد لم يحرم الزنى .
فالحنفية رجحوا أن يكون المراد بالنكاح الوطء ، وقالوا : إن النكاح في الوطء حقيقة ، وفي العقد مجاز ، والحمل على الحقيقة أولى حتى يقوم الدليل على المجاز ، وإذا كان المراد به الوطء فلا فرق بين الوطء الحلال ، والوطء الحرام .
والشافعية رجحوا أن يكون المراد بالنكاح العقد ، وقالوا : مما يدل له من جهة النظر أن الله جعل الحرمة للمصاهرة تكريماً لها ، كما جعل الحرمة من النسب تكريماً للنسب ، فكيف تجعل هذه الحرمة للزنى وهو فاحشة ومقت؟!
قال الشافعي في « الأم » : « فإن زنى بامرأة أبيه ، أو أم امرأته فقد عصى الله ولا تحرم عليه امرأته ولا على أبيه ولا على ابنه ، لأن الله إنما حرّم بحرمة الحلال تعزيزاً لحلاله ، وزيادة في نعمته بما أباح منه ، وأثبت به الحرم التي لم تكن قبله وأوجب بها الحقوق ، والحرام خلاف الحلال » .
الترجيح : ولعل ما ذهب إليه الشافعية يكون أرجح لقوة دليلهم فقد روى عكرمة عن ابن عباس في الرجل يزنى بأم امرأته بعدما يدخل بها فقال : تخطّى حرمتين ولم تحرم عليه امرأته ، وروي أنه قال : لا يحرم الحرام الحلال .

Nikah Beda Agama dalam Islam

 نكاح المشركات


Hukum pertama
Bolehkah menikahi wanita musyrik?

    Sebelum membahas permasalahan ini, ada baiknya kita simak ayat  al-quran yang mengatakan

{ وَلاَ تَنْكِحُواْ المشركات حتى يُؤْمِنَّ }

    Menurut referensi ini, maksud dari kata المشركات adalah wanita musyrik selain ahlul-kitab (agama monotheism), adapaun menikahi wanita ahlul-kitab menurut jumhur ulama  dari golongan empatmadzhab, adalah hal yang diperkenankan terkait firman Allah
{ وَطَعَامُ الذين أُوتُواْ الكتاب حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ والمحصنات مِنَ المؤمنات والمحصنات مِنَ الذين أُوتُواْ الكتاب . . }

    Menurut mereka, ada beberapa alas an dalam pendapat ini:
1.    kata المشركات hanya tertuju pada selain ahlul-kitab, mengingat firman

{ لَمْ يَكُنِ الذين كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الكتاب والمشركين )

    Dengan huru athaf diantara kata al-mi=usyrik dan ahlu-lkitab, yang menandakan keduanya merupakan golongan yang berbeda, seandainya keduanya adalah golongan yang sama, maka tidak perlulah dipakai huruf athaf.

2.    Ada juga alasan yang menukil  riwayat ebolehan menikahi wanita ahlul-kitab dari ulama salaf, bahwa yang dimaksud almusrikat, adalah musyrikat arab yang tidak mempunyai kitab suci.


3.    ada juga yang berdasar pada riwayat yanag mengatakan bahwa khudzaifah menikahi wanita yahudi, lalu ditegurlah ia oleh umar, namun bukan karena keharaman menikahi ahlul-kitab, justru karena umar takut kaum mukminin akan meniru perbuatan khudzaifah dan menganggap enteng perbuatan tersebut, oleh karena itu beliau pernah mengatakan

 المسلم يتزوج النصرانية ، ولا يتزوج النصراني المسلمة,

4.    berdasarkan hadits nabi SAW
« سنوا بهم سنّة أهل الكتاب ، غير ناكحي نسائهم ، ولا آكلي ذبائحهم »
    Dengan pendapat inilah, imam al-qurthubi menguatkan bahwa yang di maksud dengan المشركات, tidaklah masuk didalamnya wanita ahlul-kitab, beliau menguatkan dengan firaman Allah
والمحصنات مِنَ الذين أُوتُواْ الكتاب مِن قَبْلِكُمْ

Namun di lain pihak, ibnu umar justru  mengharamkan pernikahan ahlu-kitab


Hukum kedua
Siapakah mereka, yang Allah haramkan untuk menikahkan mereka?

  

Seperti yang terdpat dalam firman Allah swt
{ وَلاَ تُنْكِحُواْ المشركين حتى يُؤْمِنُواْ }
Yang menegaskan keharamkan kaum musyrik, namun siapakah mereka?
    Mereka adalah kaum musyrik di luar islam tanpa pengecualian, baik nashrani, yahudi, majusi, maupun watsaniy (paganism), bahkan orang yang murtad dari islam juga termasuk di dalamnya, berbeda halnya dengan kaum muslimin, mereka diperbolehkan menikahi ahlul-kitab, namun tidak demikian sebaliknya kaum musyrik tanpa pengecualian tidak diperkenankan menikahi wanita muslimah, dengan alasan firman Allah

{ أولئك يَدْعُونَ إِلَى النار }
Yang memberikan peringatan bahwa jika terjadi pernikahan antara wanita muslimah dengan laki=laki musyrik maka ditakutkan akan adanya ajakan dari si suami terhadap isteri yang muslim untuk meninggaalkan islam, menginga suami adalah kepala rumah tangga, yang memiliki otoritas tertinggi dalam keluaarga, yang tidak bias di pungkiri kemungkinan pengkafiran si anak kelak oleh si ayah, itu adalah sebagian alas an dari beberapa alas an yang menjadi hujjah dari pelaraangaan pernikahan laki=laki musrik dengan wanita muslim.