Powered by Blogger.

Ucapan yang menyebabkan kafir atau murtad

Ucapan yang menyebabkan kafir atau murtad

Assalamu ‘Alaikum Wa rahmatullahi wa Barakatuh !!
Seorang muslim memang seharusnya mengimani bahwa Allah-lah yang berkuasa atas segala seuatu, Dia-lah puncak segala sesuatu, segala  sesuatu yang terjadi dan akan terjadi, semuanya ada dalam kekauasaan dan kehendak-Nya, baik itu sesuatu yang tidak diinginkan maupun juga sebaliknya.

Hal tersebut sesuai dengan rukun Iman Qada’ dan Qadar, dimana seorang msulim harus yakin dan percaya bahwa segala sesuatu, baik buruknya, merupakan kehendak Allah, dan orang yang mengingkari rukun tersebut tidak bisa dihukumi mukmin, karena tidak melengkapi keenam rukun Iman dalam Islam.

seorang mukmin sejati tentunya memiliki sifat dan kebiasaan menjaga diri dari hal yang kurang bermanfaat, terlebih hal yang dapat menyebabkan kekafiran, begitu juga dalam ucapan, mengingat mulut seperti yang disampaikan oleh baginda Nabi adalah onggota badang yang paling sering dan penyebab utama bagi pemiliknya untuk measuk neraka.

Salah satu faedah menjaga lisan, adalah menjaga kita agar tidak mengucapkan kalimat kalimat yang dapat menyebabkan kekafiran. Betapa banyak orang yang tanpa sadar terlalu banyak berbicara dan akhirnya menyeretnya ke dalam jurang kekufuran.

Seperti yang terjadi pada seorang anak yang memiliki seorang ibu yang sedang sakit yang tak kunjung sembuh, menurut beberapa orang penyakit tersebut akibat si ibu terkena sihir, hingga suatu hari si anak berkata “ penyakit ibu bukan dari Allah. Kalau memang dari Allah, pastilah Allah berikan obatnya”.
Mengenai ucapan si anak yang demikian, mungkinkah dapat menyebabkan kemurtadan ??

jawabnnya, memang lah kalimat ucapan tersebut sudah termasuk kategori mengkafirkan. Namun perlu diklasifikasi bahwa jika memang si anak mengucapkannya dengan meyakini bahwa bukanlah Allah yang menciptakan dan menyebabkan adanya penyakit tersebut, maka jelas dia sudah murtad secara ahir dan batin. Namun jika tidak ada niat demikian, maka dia hanya kafir secara lahir saja.
Berikut adalah rujukan dari Syarh Minhaj Ath-Thullab, karya Syaikh Zakariya Al-Anshariy:

أَنَّ نَحْوَ السُّجُودِ لِنَحْوِ الشَّمْسِ مِنْ مُصَدِّقٍ بِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفْرٌ إجْمَاعًا ، ثُمَّ وَجْهُ كَوْنِهِ كُفْرًا بِأَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى عَدَمِ التَّصْدِيقِ ظَاهِرًا وَنَحْنُ نَحْكُمُ بِالظَّاهِرِ فَلِذَلِكَ حَكَمْنَا بِعَدَمِ إيمَانِهِ لَا ؛ لِأَنَّ عَدَمَ السُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ دَاخِلٌ فِي حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى لَوْ عَلِمَ أَنَّهُ لَمْ يَسْجُدْ لَهَا عَلَى سَبِيلِ التَّعْظِيمِ وَاعْتِقَادِ الْأُلُوهِيَّةِ بَلْ سَجَدَ لَهَا وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ لَمْ يَحْكُمْ بِالْكُفْرِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ وَإِنْ أَجْرَى عَلَيْهِ حُكْمَ الْكُفَّارِ فِي الظَّاهِرِ 
Semoga Bermanfaat bagi kita semua.             

Wassalamu ‘Alaikum Wa rahmatullahi wa Barakatuh

Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Ucapan Selamat Hari Raya Non-Muslim

Assalamu 'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh !!
Akhir akhir ini, masalah toleransi agama menjadi perbincangan yang fenomenal. Di kalangan kaum muslimin pun terdengar pendapat bahwa mengucapkan selamat baik secara langsung atau tidak kepada orang lain di luar Islam terkait perayaan perayaan dalam keyakinan orang non muslim merupakan suatu hal yang lumrah dan sah sah saja, hal demikian dilakukan atas nama toleransi. Lalu benarkah toleransi? Apakah toleransi bisa diterapkan kapan saja dan tanpa batasan ? lalu bagaimana hukum uacapan selamat atas perayaan perayaan tertentu dalam keyakinan orang non muslim ??

Mengutip dari hasil bahtsul masail, tercapai keputusan dengan beberapa klasifikasi berikut :
  1. Jika dilakukan dengan niat mensyiarkan atau memeriahkan kekafiran agama mereka, maka jelas hukumnya Murtad.
  2. Jika tidak, maksudnya hanya mengucapakan dengan maksud menyemarakkan syiar hari rayanya saja, maka hukumnya tidak murtad, namun tetap berdosa.
  3. Dan jika hanya sekedar mengucapkan saja tanpa ada niat apapun atau hanya ikut ikut saja, dan bukan untuk menyemarakkan hari rayanya, maka tidak berdosa dengan catatan jika yang demikian diucapkan kepada sesama muslim, namun jika diucapkan kepada orang kafir tersebut, hukumnya tetap haram.


Rujukannya bisa kita lihat dari kutipan kitab “Al-Fatawa Al-Kubra” karya Imam Ibnu Hajar Al-Haytamiy berikut:


لَا كُفْرَ بِفِعْلِ شَيْءٍ من ذلك فَقَدْ صَرَّحَ أَصْحَابُنَا بِأَنَّهُ لو شَدَّ الزُّنَّارَ على وَسَطِهِ أو وَضَعَ على رَأْسِهِ قَلَنْسُوَةَ الْمَجُوسِ لم يَكْفُرْ بِمُجَرَّدِ ذلك،  وهو ظَاهِرٌ بَلْ فَعَلَ شيئا مِمَّا ذُكِرَ فيه لَا يَحْرُمُ إذَا قَصَدَ بِهِ التَّشْبِيهَ بِالْكُفَّارِ لَا من حَيْثُ الْكُفْرُ وَإِلَّا كان كُفْرًا قَطْعًا فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذلك بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ في شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا أو في شِعَارِ الْعَبْدِ مع قَطْعِ النَّظَرِ عن الْكُفْرِ لم يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لم يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عليه

Semoga Bermanfaat, bagi kita semua
Assalamu 'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh