Ucapan yang menyebabkan kafir atau murtad
Assalamu ‘Alaikum Wa rahmatullahi wa Barakatuh
!!
Seorang muslim memang seharusnya mengimani
bahwa Allah-lah yang berkuasa atas segala seuatu, Dia-lah puncak segala
sesuatu, segala sesuatu yang terjadi dan
akan terjadi, semuanya ada dalam kekauasaan dan kehendak-Nya, baik itu sesuatu
yang tidak diinginkan maupun juga sebaliknya.
Hal tersebut sesuai dengan rukun Iman Qada’
dan Qadar, dimana seorang msulim harus yakin dan percaya bahwa segala sesuatu,
baik buruknya, merupakan kehendak Allah, dan orang yang mengingkari rukun
tersebut tidak bisa dihukumi mukmin, karena tidak melengkapi keenam rukun Iman
dalam Islam.
seorang mukmin sejati tentunya memiliki sifat
dan kebiasaan menjaga diri dari hal yang kurang bermanfaat, terlebih hal yang
dapat menyebabkan kekafiran, begitu juga dalam ucapan, mengingat mulut seperti
yang disampaikan oleh baginda Nabi adalah onggota badang yang paling sering dan
penyebab utama bagi pemiliknya untuk measuk neraka.
Salah satu faedah menjaga lisan, adalah
menjaga kita agar tidak mengucapkan kalimat kalimat yang dapat menyebabkan
kekafiran. Betapa banyak orang yang tanpa sadar terlalu banyak berbicara dan
akhirnya menyeretnya ke dalam jurang kekufuran.
Seperti yang terjadi pada seorang anak yang
memiliki seorang ibu yang sedang sakit yang tak kunjung sembuh, menurut
beberapa orang penyakit tersebut akibat si ibu terkena sihir, hingga suatu hari
si anak berkata “ penyakit ibu bukan dari Allah. Kalau memang dari Allah,
pastilah Allah berikan obatnya”.
Mengenai ucapan si anak yang demikian,
mungkinkah dapat menyebabkan kemurtadan ??
jawabnnya, memang lah kalimat ucapan tersebut sudah termasuk kategori mengkafirkan. Namun perlu diklasifikasi bahwa jika memang si anak mengucapkannya dengan meyakini bahwa bukanlah Allah yang menciptakan dan menyebabkan adanya penyakit tersebut, maka jelas dia sudah murtad secara ahir dan batin. Namun jika tidak ada niat demikian, maka dia hanya kafir secara lahir saja.
Berikut adalah rujukan dari Syarh Minhaj
Ath-Thullab, karya Syaikh Zakariya Al-Anshariy:
أَنَّ نَحْوَ السُّجُودِ
لِنَحْوِ الشَّمْسِ مِنْ مُصَدِّقٍ بِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كُفْرٌ إجْمَاعًا ، ثُمَّ وَجْهُ كَوْنِهِ كُفْرًا بِأَنَّهُ يَدُلُّ عَلَى
عَدَمِ التَّصْدِيقِ ظَاهِرًا وَنَحْنُ نَحْكُمُ بِالظَّاهِرِ فَلِذَلِكَ حَكَمْنَا
بِعَدَمِ إيمَانِهِ لَا ؛ لِأَنَّ عَدَمَ السُّجُودِ لِغَيْرِ اللَّهِ دَاخِلٌ فِي
حَقِيقَةِ الْإِيمَانِ حَتَّى لَوْ عَلِمَ أَنَّهُ لَمْ يَسْجُدْ لَهَا عَلَى سَبِيلِ
التَّعْظِيمِ وَاعْتِقَادِ الْأُلُوهِيَّةِ بَلْ سَجَدَ لَهَا وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ
بِالْإِيمَانِ لَمْ يَحْكُمْ بِالْكُفْرِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ وَإِنْ
أَجْرَى عَلَيْهِ حُكْمَ الْكُفَّارِ فِي الظَّاهِرِ
Semoga Bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu ‘Alaikum Wa rahmatullahi wa
Barakatuh