Pada dasarnya, seorang muslim adalah selalu mentaati Allah
dalam segala yang diperintahkan dan berhenti dari segala yang dilarang-Nya, baik
diketahui hikmah perintah atau larangan tersebut ataupun tidak. Allah berfirman:
" Dan tidak selayaknya, seorang mu'min dan mu'minah, apabila
Allah I dan rasul-Nya sudah menetapkan satu hokum terhadap urusan mereka, lalu
mereka diperbolehkan memilih keputusan sendiri ".
Dan dalam hikmah pengharaman babi, Dr. Abdul Fattah Idris,
dosen Fiqh Perbandingan di Univ. Al-Azhar Mesir, mengatakan:
Islam mengharamkan mengharamkan manusia dari memakan daging babi dalam firman-Nya:
Islam mengharamkan mengharamkan manusia dari memakan daging babi dalam firman-Nya:
Katakanlah, "Tidak aku temukan dalam wahyu yang diturunkan
kepadaku, sesuatu yang haram untuk memakannya, kecuali bangkai atau darah yang
mengalir atau daging babi, sebab semua itu adalah nista (kotor) atau binatang
yang disembelih untuk selain Allah I; maka barangsiapa karena keadaan terpaksa
dengan tidak menginginkannya lagi tidak melampaui batas, maka sesungguhnya
Rabb-mu Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. Al-An'aam: 145)
Dan dalam
ayat yang lain, Allah berfirman:
"Diharamkan atas kalian adalah bangkai, darah, dan daging babi".
Secara tekstual, dua ayat di atas menerangkan akan haram-nya memakan daging
babi, bahkan para ulama menyatakan haram memakan seluruh bagian dari binatang
babi, walaupun bukan daging. Dan disebutkannya kata "daging" dalam ayat di atas
hanyalah karena memang mayoritas maksudnya adalah daging jika dimakan.
Oleh karena itu, Imam Nawawi dan Imam Ibn Qudamah Al-Maqdisi
menyatakan ijma' (kesepakatan ulama) tentang haramnya memakan satu bagian
tertentu dari binatang babi (walaupun bukan dagingnya).
Imam Ibn Hazm mengatakan, "Sepakat seluruh ulama tentang
keharaman memakannya, maka tidak halal seseorang memakan satu bagian tertentu
dari babi, baik daging, lemak, urat, tulang, otak, atau pun yang lainnya.
Apabila memang demikian syari'at sudah menjelaskan alasan
keharaman babi, yaitu "nista" atau kotor, yaitu najis. Dan najis, haru
sdijauhioleh setiap muslim. Dan ternyata bukan hanya nista atau kotor atau najis
saja, bahkan ia adalah jelek dan banyaknya kandungan kejelekan atau sesuatu yang
berbahaya yang mungkin bias mencapai batas "mematikan" bagi orang yang
memakannya.
Sejumlah penelitian medis ilmiah telah menetapkan bahwa babi,
dibandingkan semua jenis daging hewan yang ada, termasuk daging yang banyak
mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia. Diantara penyakit yang muncul
karena memakan babi adalah sebagaiberikut:
1. Penyakit hewan parasit.
Diantaranya adalah berkembangnya cacing spiral, termasuk golongan cacing yang
paling berbahaya bagi manusia. Semua daging babi pasti mengandung cacing ini.
Biasanya cacing ini terkumpul di dalam otot-otot. Maka orang yang memakan daging
babi, maka bisa menyebabkan sakit yang sangat, juga menyerang batas diafragma
sehingga bisa menyebabkan nafas terhenti, kemudian mati. Dan cacing pita yang
panjangnya bisa mencapai 10 kaki, bisa menyebabkan kejang-kejang perut dan darah
rendah, juga bisa menyebabkan adanya cacing di otak orang yang memakan daging,
hati, paru-paru, jerohan, dan lain-lainnya. Cacing Scars, bisa menyebabkan
dis-fungsi paru-paru dan komplikasi saluran pencernaan. Cacing Engcalostoma,
Balharesia, Dosentaria bisa menyebabkan leukimia, pendarahan, dan penyakit
lainnya yang bisa menyebabkan kematian. Dan cacing jenis lainnya yang ada di
dalam babi yang jumlahnya lebih dari 30 jenis dan bervariasi tingkat bahayanya.
2. Penyakit dari bakteri, seperti TB (Tuberculoses), Cholera Tivudiah,
Pharatefouid, demam tinggi yang cepat, dan lain-lain;
3. Penyakit dari
virus, seperti penyakit dis-fungsi syaraf, dis-fungsi otot jantung (qalbu),
influenza, dis-fungsi mulut sapi, dan lain-lain;
4. Penyakit dari mikroba,
seperti mikroba Tacsoplasma guwandi, yang bisa menyebabkan panas demam tinggi
dan badan melemah, membesarnya hati dan limpa, dis-fungsi paru-paru, otot
jantung, dis-fungsi syaraf yang terkait dengan pandangan dan penglihatan;
5.
Penyakit-penyakit yang berkembang dari susunan biologis daging dan lemak babi.,
seperti penambahan persentase cairan bolic pada darah, karena daging babi tidak
mengeluarkan cairanbolic kecuali 2%, dan sisanya menjadi seperti daging babi.
Oleh karena itu, orang yang memakan daging babi, dikhawatirkan akan terjangkit
penyakit nyeri persendian.
Ditambah lagi, babi mengandung minyak lecithin (minyak babi)
yang sangat berbeda dengan hewan lainnya. Oleh karena itu, orang yang memakan
daging babi mengandung lecithin jenis ini dan kelebihan kolesterol dalam darah
mereka, sehingga menambah kemungkinan terkena penyakit kanker, jantung,
pendarahan dada, yang semuanya bisa menyebabkan kematian secara mendadak.
Hal-hal ini sampai terjadi perut susah mencerna karena daging
babi di perut sekitar 4 jam sampai sempurna bisa dicerna, berbeda dengan daging
lain. Juga bisa menyebabkan bertambahnya kegemukan, merasa sesak dan menyebabkan
lemahnya ingatan.
Mudharat yang demikian dan lainnya yang sampai kini belum
diketahui lagi, merupakan bukti bahwa pembuat syari'at yang maha bijak tidak
mengharamkan memakan babi kecuali karena adanya hikmah yang agung, yaitu menjaga
jiwa. Dan menjaga jiwa merupakan satu dari lima pokok hal, dalam syariat yang
mulia, yang harus dijaga. Wallahu a'laam (Abm)
Sumber: www.islamonline.net
Post a Comment