أحكام الرضاع
Hukum Pertama
Hukum Menyusui
Siapakah yang dimaksu dengan ” بالوالدات “ dalam ayat alquran?
Ulama terbagi dalam hal ini menjadi tiga kelompok:
1. Sebagian diantaranya menyatakan bahwa yang dimaksud dengan al-walidat adalah para ibu yang dithalaq oleh suaminya, oleh karenanya dalam kalimat selanjutnya di jelaskan bahwa mereka juga berhak ats nafkah, seandainya yang dimaksud adalah para isteri, maka tidak perlu lagi penegasan semacam itu, mengingt nafkah atas isteri adalah kewajiban.
2. Sebagian lagi mengatakan sebaliknya, yaitu yang dimaksud dengan al-walidat adalah isteri, menrut mereka para ibu yang sudah dithalaq oleh suaminya tidak berhak mendapat kiswah, sedangkan ayat tersebut merekomendasikan kiswah, jadi disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-walidat adalah isteri, pendapat ini dikuatkan oleh al-raziy dan al-qurthubiy.
3. Ada juga golongan ulama mutakhkhirin seperti abu sulaiman al-dimisqy dan lainnya, yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan alwalidat alah para ibu, baik mereka sudah dithalaq atau pun tidak.
Hukum kedua
Haruskah ibu menyusui anak?
Imam malik mewajibkan hal tersebut, terkait pengertian dari firman Allah
والوالدات يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ
Kewajiban tersebut berlaku, disaat si ibu masih menjadi ibu, dalam artian belum ditalaq, atau dikarenakan si bayi tidak mau disusui oleh selain ibunya sendiri, atau karena ketiadaan sang ayah, kewajiban tersebut menjadi tidak berlaku jika si ibu sudah ditalaq bain, dan kewajiban penyusuan beralih pada ayah, namuun jika si ibu tetap mau menyusuinya, hak kembali jatuh pada si ibu dengan upah untuk pekerjaannya tersebut.
Lain halnya dengan imam malik, jumhur ulama menafsirkan kesunnahan menyusui anak, kecuali, jika si bayi tidak mau menyusu pada selain ibunya, maka hukumnya berubah menjadi wajib, atau mungkin karena si ayah tidak mampu menyewa penyusu lain, atau dikarenakan langkanya atau tidak adanya penyusu.
Para ulama ini menyatakan alas an mereka dalam firman Allah
وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أخرى
Seandainya hal tersebut wajib menurut mereka, pastinya ada ayat dengan lafdz pewajiban, adapun alas an disunnahkannya hal tersebut, bertujuan untuk menampilakn cinta, dan kasih saying seorang ibu terhadap anak.
Hukum ketiga
Batas usia yang menjadikan mahram ridha’
Hukum ketiga
Batas usia yang menjadikan mahram ridha’
mahram ridha’( penyususan) adalah mahram yang mempunyai niali hukum yang sama dengan mahram kandung terkait hadits rasul SAW يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Jumhur ulama dari golongan tiga madzhab, maliky, syafiiy, dan hambaliy mengatakan bahwa , usia anak yang disusui yang menjadikannya bermahram ridha’ adalah dua tahun, berdasrkan kedua dalil naqli
والوالدات يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
« لا رضاع إلاّ ما كان في الحولين » .
Adapun abu hanifah berpendapat dengan bersandar pada ayat al-quran
وَحَمْلُهُ وفصاله ثلاثون شَهْراً } [ الأحقاف : 15 ] .
Dari kedua pendapat di atas imam al-qurthubiy emnguatkan pendapat jumhur fuqaha’ yang berpendapat bahwa usia anak yang menjadikan mahram ridha’ haruslah tidak lebih dari dua tahun berdasarkan ayat حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ , yang ditegaskan oleh beberapa riwayat lainnya, diantaranya riwayat yang berasal dari abu-allaits yang meriwayatkan bahwa imam al-asy’ariy pernah menolak pendapat tersebut, namun dikemudian hari membnarkannya, terkait hadits rasul saw
لا رضاع إلا ما كان في الحولين
Hukum ke empat
Biaya Menyusui
Biaya Menyusui
Berdasarkan ayat
وَعلَى المولود لَهُ رِزْقُهُنَّ
Yang menjelaskan tentang kewajiban ayah membiayai kehidupan anak , termasuk ongkos penyusuan, dan dari ayat lainnya, didasarakan pula kadar pembiayaan ssuai kemampuan si ayah
{ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
Al-jashash dalam tfsirnya “AHKAMUL-QURAN” memberikan dua pengertian dalam al-quran:
1. Bahwa ibu, lebih berhak mendapat kesmpatan menyusui di banding perempuan lain hal, jika demikian maka ayah tidak berhak untuk menggantikannya mencari ibu susu lain, hal ini jika si ibu mau menyusui.
1. Bahwa ibu, lebih berhak mendapat kesmpatan menyusui di banding perempuan lain hal, jika demikian maka ayah tidak berhak untuk menggantikannya mencari ibu susu lain, hal ini jika si ibu mau menyusui.
2. Bahwa kewajiban ayah membiayai biaya susu anak, hanya dua tahun
Hukum kelima
Tafsir ayat “وَعَلَى الوارث مِثْلُ ذلك “
Terdapat beberapa pendapat dalam penafsiran kata الوارث diantara paraa ulama, diantaranya:
1. Sebagian ulam mengatakan maksud dari kata tersebut adaalah pewaris si anak, seperti yang di kemukakan oleh ‘atha’, mujahid, dan said bin jabir, namun masih ada beberapa perbedaan dalam pendapat ini, ada yang mengatakan maksud kata tersebut adalah, pewaris si anak yang laki-laki, terutama yang mwndapat kewajiban memberi nafkah pada si anak, sedangkan imam ahmad dan ishaq mengatakan para pewaris si anak, baik mereka itu laki-laki maupun perempuan, adapaun imam abu hanifah mengatakan, bahwa mereka adalah kerabat si anak yang masih punya ikatan mahram.
2. Pendapat kedua mengatakan bahwa kata الوارث menunjuk pada pewaris si ayah bukan si anak.
3. Imam ats-tsauriy mengatakan, mereka adalah orang tua si anak yang masih ada.
4. Pendapat terakhir mengatakan, yang dimaksud dengan al-warits adalah si anak itu sendiri, maka demikian kewajiban pembiayaan akan diambilkan dari harta si anak itu sendiri.
Imam ath-thabriy, mengatakan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang terakhir.
Imam ath-thabriy, mengatakan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang terakhir.
Post a Comment