Nikah Muth'ah
Nikah mut’ah dalam istilah modern lebih dikenal sebagai nikah kontrak,
seluruh ulama sepakat akan keharaman nikah kontrak, kecuali ulama syiaah
dan golongan rawafidh, seluruh ulama menentang pendapat kedua golongan
ini yang jelas-jelas mereka menghalalkan sesuatu yang dilarang oleh
al-quran, sunah dan ijma’ pra ulama dan mujtahid, meskipun sebagian dari
golongan syiah menyandarkan alas an mereka pada Ali r.a, namun seperti
yang al-qurthuby sampaikan, bahwa pembolehan nikah kontrak pada zaman
islam awal sudah dihapus, begitu juga ddengan pendapat syiah juga
ditolak.
Nikah kontrak pada permulaan islam memang diperbolehkan,
itupun dikarenakan keadaan darurat, hingga pada akhirnya ayat “إِلاَّ
على أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ “ , dan menghapus
hukum tersebut.
Adapun alas an mengapa nikah mutas dilarang adalah sebagai berikut:
1. إِلاَّ على أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Ayat tersebut menunjukkan kehalalan hanya ada pada istri atau budak, sedangkan istri dalam nikah kontrak bukanlah istri dalam islam dan bukan pula budak, seandainya memang islam menganggapnya sbagai istri, harusnya nasab, hukum waris, iddah dan lainnyaa berlaku atasnya.
2. Penjelasan berbagai hadist, yang salah satunya diriwayatkan oleh az-zuhriy dengan sanad yang sampai pada Ali R.a, dan riwayat dari ibnu majjah.
3. Umar r.a mengharamkannya dg dukungan dari para sahabat.
4. Tujuan seseorang nikah kontrak, tidak lain adalah hanya karena syahwat, bukan demi menjaga keturunan, kehormatan dan agama, yang jelas-jelas hal ini menentang ayat Allah
{ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مسافحين }
nice share gan, bagus infonya
souvenir murah
Post a Comment