Powered by Blogger.

Hukum Nusyuz

Posted by Islamic And Arabic Center

النشوز

ظَهَرَتْ أَمَارَاتُ نُشُوزِهَا قَوْلًا كَأَنْ تُجِيبَهُ بِكَلَامٍ خَشِنٍ بَعْدَ أَنْ كَانَ يَلِينُ
ketika istri melakukan nusyuz baik dengan ucapan seperti misalnya menyahut dengan kata -kta yang tidak enak didengar yang biasanya dihari sebelumnya tidak seperti itu

أَوْ فِعْلًا ، كَأَنْ يَجِدَ مِنْهَا إعْرَاضًا وَعَبُوسًا بَعْدَ لُطْفٍ وَطَلَاقَةِ وَجْهٍ
atau nusyuz dengan perbuatan seperti misalnya menampakkan sikap membantah dan muka yang masam, padahal sebelumnya penurut, lembut, atau ceria

( وَعَظَهَا بِلَا هَجْرٍ ) وَلَا ضَرْبٍ فَلَعَلَّهَا تُبْدِي عُذْرًا أَوْ تَتُوبُ عَمَّا جَرَى مِنْهَا ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَالْوَعْظُ ،
maka pertama tama yang hendaknya suami lakukan adalah menasehatinya, tanpa harus memukul dan menyakiti, mengingat hal itu adalah pertama kalinya, dikhawatirkan hal nusyuz tersebut terjagi karena ada alasan yang bisa dibenarkan, atau mungkin dia berniat memperbaiki kesalahannya.

 كَأَنْ يَقُولَ اتَّقِي اللَّهَ فِي الْحَقِّ الْوَاجِبِ لِي عَلَيْك وَاحْذَرِي الْعُقُوبَةَ وَيُبَيِّنَ لَهَا أَنَّ النُّشُوزَ يُسْقِطُ النَّفَقَةَ وَالْقَسْمَ ،
menasehati dengan ucapan misalnya " bertaqwalah padaNYA dalam kewajibanmu padaku sebagai istri, hindari hal ini yang bisa mencelakaknmu, " berilah peringatan bahwa nusyuznya tersebut dapat menggugurkan nafkah dan qism.

 ( فَإِنْ تَحَقَّقَ نُشُوزٌ وَلَمْ يَتَكَرَّرْ وَعْظٌ وَهَجْرٌ فِي الْمَضْجَعِ ) بِفَتْحِ الْجِيمِ ( وَلَا يَضْرِبُ فِي الْأَظْهَرِ قُلْت الْأَظْهَرُ يَضْرِبُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ )
jika masih saja tetap melakuan nusyuz setelah diberi nasehat, maka yang diperbolehkan saat itu adalah mendiamkannya (pisah ranjang), tanpa harus memukul atau meyakiti.
 ، أَيْ يَجُوزُ لَهُ الثَّلَاثَةُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : { وَاَللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ } وَالْخَوْفُ هُنَا بِمَعْنَى الْعِلْمِ كَمَا فِي قَوْله تَعَالَى : { فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إثْمًا } وَالْأَوَّلُ أَبْقَاهُ عَلَى ظَاهِرِهِ .
mendiamkan yang diperbolehkan hanya sampai tiga hari, sesuai dengan firmanNYA
{ وَاَللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ }
Kata takhafuna dalam ayat tersebut bermakana tahu/ melihat, artinya "jika kamu melihat pada mereka(istri) melakukan  nusyuz."

وَقَالَ الْمُرَادُ : { وَاهْجُرُوهُنَّ إنْ نَشَزْنَ وَاضْرِبُوهُنَّ إنْ أَصْرَرْنَ عَلَى النُّشُوزِ } وَهَذَا ذَكَرَهُ بِقَوْلِهِ : ( فَإِنْ تَكَرَّرَ ضَرْبٌ ) وَلَوْ قَدَّمَهُ عَلَى الزِّيَادَةِ وَقَيَّدَ الضَّرْبَ فِيهَا بِعَدَمِ التَّكَرُّرِ ، كَأَنْ أَقْعَدَ وَلَا يَأْتِي بِضَرْبٍ مُبَرِّحٍ ، وَلَا عَلَى الْوَجْهِ ، وَالْمَهَالِكِ وَالْأَوْلَى لَهُ الْعَفْوُ
maksud dari ayat tersebut adalah, jika masih saja nusyuz, maka diamkanlah, dan jika masih nusyuz maka bolehlah memukulnya".
pukulan yang dimaksudkan adalah pukulan yang tidak smpai melukai, atau memukulmya pada bagian tubuh yang rawan seperti wajah dll, jika sampai melukai, suami haruslah bertanggung jawb, meskipun memukul diperbolehkan namun yang leih dianjurkan adalh bersabar dan memaafkannya,

وَأَفْهَمَ قَوْلُهُ فِي الْمَضْجَعِ أَنَّهُ لَا يَهْجُرُهَا فِي الْكَلَامِ ، وَهُوَ صَحِيحٌ فِيمَا زَادَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ .
وَيَجُوزُ فِي الثَّلَاثَةِ ، كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ { لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ } .
Dari ayat فِي الْمَضْجَعِ dapat dipahami bahwa yang di,maksud mendiamkannya, adalah pisah ranjang, bukan diam tanpa bicara, meskipun diam tanpa bicara juga diperbolehkan, namun hanya sampai tiga hari, tak lebih.
Seperi yang imam nawawy tegaskan dalam kitabnya " ar-raudhah" dengan menukil sebuah hadist
{ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ }


Referrensi diambil dari kitab : Hasyiyatani Qalyubiy wa 'Umayrah,  lisysyaikhain qalyuby wa 'umairah, Maktabah syamilah

Related Post



Post a Comment