نكاح المشركات
Hukum pertama
Bolehkah menikahi wanita musyrik?
Sebelum membahas permasalahan ini, ada baiknya kita simak ayat al-quran yang mengatakan
{ وَلاَ تَنْكِحُواْ المشركات حتى يُؤْمِنَّ }
{ وَطَعَامُ الذين أُوتُواْ الكتاب حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ والمحصنات مِنَ المؤمنات والمحصنات مِنَ الذين أُوتُواْ الكتاب . . }
1. kata المشركات hanya tertuju pada selain ahlul-kitab, mengingat firman
{ لَمْ يَكُنِ الذين كَفَرُواْ مِنْ أَهْلِ الكتاب والمشركين )
2. Ada juga alasan yang menukil riwayat ebolehan menikahi wanita ahlul-kitab dari ulama salaf, bahwa yang dimaksud almusrikat, adalah musyrikat arab yang tidak mempunyai kitab suci.
3. ada juga yang berdasar pada riwayat yanag mengatakan bahwa khudzaifah menikahi wanita yahudi, lalu ditegurlah ia oleh umar, namun bukan karena keharaman menikahi ahlul-kitab, justru karena umar takut kaum mukminin akan meniru perbuatan khudzaifah dan menganggap enteng perbuatan tersebut, oleh karena itu beliau pernah mengatakan
المسلم يتزوج النصرانية ، ولا يتزوج النصراني المسلمة,
« سنوا بهم سنّة أهل الكتاب ، غير ناكحي نسائهم ، ولا آكلي ذبائحهم »
Dengan pendapat inilah, imam al-qurthubi menguatkan bahwa yang di maksud dengan المشركات, tidaklah masuk didalamnya wanita ahlul-kitab, beliau menguatkan dengan firaman Allah
والمحصنات مِنَ الذين أُوتُواْ الكتاب مِن قَبْلِكُمْ
Namun di lain pihak, ibnu umar justru mengharamkan pernikahan ahlu-kitab
Hukum kedua
Siapakah mereka, yang Allah haramkan untuk menikahkan mereka?
Seperti yang terdpat dalam firman Allah swt
{ وَلاَ تُنْكِحُواْ المشركين حتى يُؤْمِنُواْ }
Yang menegaskan keharamkan kaum musyrik, namun siapakah mereka?Mereka adalah kaum musyrik di luar islam tanpa pengecualian, baik nashrani, yahudi, majusi, maupun watsaniy (paganism), bahkan orang yang murtad dari islam juga termasuk di dalamnya, berbeda halnya dengan kaum muslimin, mereka diperbolehkan menikahi ahlul-kitab, namun tidak demikian sebaliknya kaum musyrik tanpa pengecualian tidak diperkenankan menikahi wanita muslimah, dengan alasan firman Allah
{ أولئك يَدْعُونَ إِلَى النار }
Yang memberikan peringatan bahwa jika terjadi pernikahan antara wanita muslimah dengan laki=laki musyrik maka ditakutkan akan adanya ajakan dari si suami terhadap isteri yang muslim untuk meninggaalkan islam, menginga suami adalah kepala rumah tangga, yang memiliki otoritas tertinggi dalam keluaarga, yang tidak bias di pungkiri kemungkinan pengkafiran si anak kelak oleh si ayah, itu adalah sebagian alas an dari beberapa alas an yang menjadi hujjah dari pelaraangaan pernikahan laki=laki musrik dengan wanita muslim.
Post a Comment